Terjadi Lagi, Pimpinan Madrasah Ini Nekat Rudapaksa 7 Santriwati, Diancam dengan Senjata, jika Kabar Nafsu Bejatnya Tersebar

Senin, 07 Februari 2022 | 19:08
Reskrim Polresta Mamuju

Pimpinan Madrasah di Mamuju cabuli 7 santriwati

Suar.ID -Terjadi Lagi, Pimpinan Madrasah Ini Nekat Rudapaksa 7 Santriwati, Diancam dengan Senjata, jika Kabar Nafsu Bejatnya Tersebar.

Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) menjadi tersangka kasus tindak pencabulan.

Korbannya merupakan 7 santriwati di Madrasah yang ia pimpin.

Pelaku juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).

Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.

Ia digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

Kini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan

"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) melansir dari TribunSulbar.com.

Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan, untuk saat ini belum ada.

"Untuk sementara belum,"

"Namun, kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.

AKP Pandu juga menuturkan, untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.

Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.

Tribun Sulbar
Tribun Sulbar

Senjata yang digunakan Pimpinan Madrasah untuk mengancam 7 santriwati yang dicabuli

"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban."

"Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini, maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022).

Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Beberapa di antaranya, 7 santriwati dan 2 orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.

Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.

Baca Juga: Bak Psikopat, Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati ini Masih Bisa Bercanda, Jaksa: Seolah ini Biasa!

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Sulbar

Baca Lainnya