Suar.ID -Sudah jadi Tersangka Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty malah Ogah Disalahkan.
Sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut, Olivia Nathania, anak Nia Daniaty terancam 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS yang menjeratnya.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Olivia sendiri menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar angkat bicara soal ancaman hukuman yang diterima kliennya.
"Ancamannya minimal empat tahun, ya di atas lima tahunlah," kata Andy Mulya Siregar usai sidang, melansir Warta Kota.
Andy tak mau banyak mengomentari.
Ia menilai, ancaman hukuman empat tahun penjara untuk Olivia Nathania biasa saja.
"Namanya ancaman, biasa sajalah, kan baru terancam," ucapnya.
Akan tetapi, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS, Andy meminta Olivia Nathania tidak disalahkan sepenuhnya.
"Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya."
"Tapi, jangan dilimpahkan semua ke dia."
"Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy Mulya Siregar.