Suar.ID- Kasus penipuan yang menyeret nama anak Nia Daniaty sepertinya masih menjadi perhatian publik.
Salah satu korban penipuan CPNS fiktif yang dilakukan oleh Olivia Nathania kini mengungkapkan fakta baru.
Tak hanya menipu bisa meloloskan bakal CPNS dengan membayar sejumlah uang, Olivia Nathania juga mengaku menjadi seorang direktur di sebuah perusahaan batubara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Karnu seperti dikutip dariTribun Seleb.
"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Olivia Nathania). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BKN-nya.
Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Anak Nia Daniaty mengaku kenal dan memiliki rekanan dengan pejabat BKN yang bisa memasukkan orang sebagai CPNS tanpa tes.
Olivia Nathania begitu yakin 100% bisa meloloskan para korban dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.
Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan juga meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS.
"OI juga bilang kalau dia seorang direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.
"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
Desi mewakili Karnu sebagai pelapor, menyerahkan semua proses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar masalah yang dihadapi kliennya kepadaOlivia Nathaniabisa selesai.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkanOlivia Nathaniadan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathaniasebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Sampai saat ini, suami Olivia Nathania, Rafly N. Tilaar masih berstatus sebagai saksi.
Rafly N. Tilaar sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kasus penipuan CPNS fiktif ini.
Padahal pihak pelapor yakin betul bahwa menantu Nia Daniaty juga terlibat aktif dalam kasus penipuan.
Terlebih rekening yang digunakan untuk transfer dari para korban adalah rekening atas nama Rafly N. Tilaar.