Jatah di Penjara Siap-Siap Diperpanjang? Belum Rampung Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Penipuan Investasi Bodong!

Selasa, 23 November 2021 | 05:30
Kompas.com/ Baharudin Al Farisi

Olivia Nathania saat di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya

Suar.ID- Nama Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan baru yang berbeda dari sebelumnya.

Beberapa waktu terakhir, publik sedang menyoroti kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty ini.

Olivia Nathania sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut dan sudah ditahan sejak Kamis (11/11/2021).

Namun, kini publik kembali digemparkan lantaran adanya laporan baru yang menuding bahwa Olivia Nathania terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.

Bahkan proses penipuan investasi bodong ini terjadi saat Olivia Nathania telah disorot publik atas kasus penipuan CPNS ini.

Baca Juga: Bak Kebohongan Sudah Mendarah Daging, Anak Nia Daniaty Kembali Dipolisikan Gegara Kasus Penipuan Investasi Pulsa pada Puluhan Orang

DilansirTribun Style, sosok yang bernama Merina resmi melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (22/11/2021).

Merina menjelaskan bahwa transaksi investasi abal-abal ini terjadi baru-baru ini tepatnya pada tanggal 24 September 2021 lalu.

"Kejadiannya tanggal 24 September, pada saat dia mulai dilaporkan atas kasus sebelumnya.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Bak tak kapok terseret kasus penipuan, kini Olivia Nathania kembali dilaporkan atas kasus investasi bodong yang

Dia coba hubungi saya, dari situ kita mulai komunikasi,"ujar Merina dikutip dariTribun Style.

Olivia Nathania mencoba untuk mengajak Merina investasi dengan imbalan balik berupa diamond, pulsa, dan fiber optik.

Baca Juga: Bak Disuruh Tobat dan Ingat Kepada Tuhan Setelah Jadi Tersangka, Nia Daniaty Kirimkan Beberapa Peralatan Ini ke Penjara untuk Olivia Nathania

"Dia berusaha ngajakin saya buat investasi, keuntungannya lumayan besar yang dijanjikan.

Dia bilang investasi pulsa, investasi diamond, sama investasi fiber optik di Minahasa," ujar Merina.

Sayangnya Merina sendiri melakukan transaksi tersebut tak dilampiri dengan surat perjanjian khusus yang cukup jelas.

Imbasnya, Merina harus mengalami kerugian uang sebesar 215 juta rupiah.

Wartakotalive.com/Instagram @syifaalfalimbany

Bak tak kapok terseret kasus penipuan, kini Olivia Nathania kembali dilaporkan atas kasus investasi bodong yang

"(Kerugian) Rp 215 juta..Enggak ada perjanjian, kita cuma disuruh ngisi form pengisian deposit dan itu hanya tanda tangan satu belah pihak saja, dianya enggak tanda tangan,"tambahnya.

Baca Juga: Farhat Abbas Tegur Suami Olivia Nathania Agar Segera Mengaku dan Ikut Ditahan, Mantan Suami Nia Daniaty: Padahal Dia Mengetahui dan Menikmati!

Menurut keterangan dari pihak kuasa hukum Merina, kliennya telah mencoba untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Sayangnya, itikad baik ini tak kunjung digubris oleh pihak Olivia Nathania.

Dari situlah Merina pun menggandeng kuasa hukumnya unutk menempuh jalur hukum atas kasus yang menimpanya ini.

"Klien saya, Merina beberapa kali mencoba menyelesaikan masalahnya dengan kekeluargaan.

Sampai saat ini tidak digubris, maka malam ini klien saya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," ujar Herdyan Saksono, kuasa hukum Merina.

Baca Juga: Bukannya Dikuatkan, Farhat Abbas Malah Salahkan Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan yang Menyeret Nama Olivia Nathania, Farhat Abbas: Terlalu Memanjakan!

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Tribun Style

Baca Lainnya