Siap-siap, Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Bakal Ditindak Tegas oleh Polri: Bisa Didenda Rp 50 Miliar!

Jumat, 21 Januari 2022 | 11:32
Kompas.com

Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.

Suar.ID - Belum lama ini, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kementerian Perdagangan memberlakukan minyak goreng satu harga akan dijual dengan nilai Rp 14.000 per liter.

Warga bisa membeli minyak goreng murah di minimarket, pasar tradisional atau secara online dengan harga yang sama.

Baca Juga: Orangtua Syok Saat Menemukan Test Pack di Kamar Anak Gadisnya, Ternyata Buah Hatinya Diperkosa Berkali-kali hingga Menangis Kesakitan dan Diancam Akan Dibunuh oleh Orang Kepercayaan

Penurunan harga pada minyak tersebut membuat banyak masyarakat melakukan panic buying.

Banyak warga takut kehabisan minyak dengan harga yang murah.

Bahkan ada yang berusaha membeli banyak minyak dengan berbagai cara meskipun pembelian minya tiap orang sudah dibatasi.

Baca Juga: Parah! Beredar Chat Gaga Muhammad dengan Laura Anna di Masa Lalu, Ternyata Suka Minta Dibayarin Alih-alih Membantu Biaya Berobat

Mengutip dari Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Baca Juga: Pamornya Siap-siap Hancur Lantaran Bikin Prahara Rumah Tangga Settingan, Donna Agnesia dan Darius Sinthrya Diramal Akan Kehilangan Fans!

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya