Bak Tak Takut Dihujat Satu Negara, Pelaku Ngaku Minta Teman Rekam Aksi Tendang Sajen di Semeru untuk Grup Chat Kajian Ibu-ibu

Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:30

Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

Suar.ID - Buronan perusak sesajen, Hadfana Firdaus (34) mengakui dirinya sengaja melakukan aksinya saat berada di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Hadfana sendiri diamankan saat bersembunyi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022).

Pelaku mengaku meminta seorang temannya untuk merekam aksinya.

Dikutip dari SURYA.co.id, Hadfana juga mengaku apa yang ia lakukan adalah aksi spontanitas.

"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Pelaku menjelaskan, aksinya ia lakukan pada Sabtu (8/1/2022).

Kala itu dirinya sendiri yang meminta temannya untuk direkamkan aksi menendang sajen.

Video tersebut lalu disebar sendiri oleh pelaku ke grup WhatsApp (WA) yang ada di ponselnya.

"Istilahnya bukan mengunggah, tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Kombes Totok.

Pelaku tak melakukan perlawanan ketika diringkus oleh anggota Polda Jawa Timur (Jatim) yang bekerja sama dengan Polda DIY.

IG @underc0ver.id
IG @underc0ver.id

Pelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru.

Baca Juga: Bikin Netizen Auto Ngamuk Hingga MUI Angkat Bicara, Inilah Identitas Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Rupanya Punya Profesi ini!

Seusai diamankan, pelaku kemudian menyampaikan permohonan maaf atas aksinya tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih," ujarnya kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dikutip dari SURYA.co.id, HF sendiri kini telah dinaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka.

Saat diamankan, tersangka ternyata masih menyimpan video dirinya merusak sesajen di Semeru.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah bekas sesajen di TKP dan video di hp HF.

"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka. Yang lain kami akan temukan," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).

Seorang warga bernama Sutoni Hajar mengaku menyaksikan langsung detik-detik penangkapan tersebut.

"Yang kejadian semalam itu setahu saya terjadi di depan rumah saya persis. Saya di depan, saya lihat dari dalam kok ramai-ramai," kata Sutoni, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

"Kemudian, saya lihat di depan, untuk kasusnya, posisinya, saya enggak tahu."

Menurut Sutoni, ada sekitar enam polisi mengendarai mobil dan tiga lainnya mengenadari sepeda motor.

Ada dua orang yang diamankan saat itu, namun Sutoni mengaku tak tahu pasti siapa saja yang ditangkap.

"Kalau kenal secara persis saya tidak. Kalau saya lihat, sepertinya ada warga kampung sini," katanya.

"Cuma saya belum memastikan juga, kemarin sempat saya sempat ngobrol-ngobrol dengan warga di sini juga, ya mungkin saya juga menunggu kepastian warga saya atau bukan. Karena itu (yang ditangkap) cuma warga ngontrak."

Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan akan menindak tegas pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Miris! Demi Rating Hilang Rasa Kemanusiaan! Kru Sinetron yang Nekat Syuting di Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Semeru Dikecam Banyak Pihak

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi