Suar.ID - Akhirnya Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata cuma Gegara Hal Ini, Ancaman Hukumannya Ngenes.
Hadfana Firdaus (34), pelaku pembuangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis malam (13/1/2022).
Pelaku ditangkap tim Polda Jatim dibantu Polda DIY tanpa melakukan perlawanan.
Usai video viral, polisi membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan pria 34 tahun tersebut di tempat kelahirannya Lombok, NTB.
Namun, ia tak ditemukan.
Polisi akhirnya memperoleh informasi, pelaku berada di Bantul, Yogyakarta.
Hadfana mengaku, dirinya tidak pernah kabur usai vdeonya viral.
Dia selalu berada di rumahnya di Bantul.
“Saat videonya viral, yang kemudian yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, melansir Surya Malang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkap motif Hadfana Firdaus menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Totok menyebut, alasan pelaku melakukan perbuatannya adalah spontanitas atas dasar keyakinannya.
“Motifnya, spontanitas,"
"Karena pemahaman keyakinan saja,” ungkap Totok.
Hadfana Firdaus (34) menjadi tersangka kasus video viral penendangan dan pembuangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang.
Firdaus pun minta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait aksi di dalam video viral tersebut.
Ia minta maaf jika materi di dalam video tersebut menyinggung perasaan sejumlah pihak.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai."
"Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya, terima kasih," ujar Firdaus di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.