Suar.ID -Sakit Hati Gegara Dihina tak Bisa Beli Miras Bermerek, 2 Pria Ini Ngamuk hingga Nekat Aniaya Tetangga dengan Botol Minuman Keras.
Aksi penganiayaan terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua pria nekat menganiaya tetangganya menggunakan botol minuman keras (miras) kosong.
Penganiayaan dipicu pelaku yang tak terima diejek tak mampu membeli minuman bermerek.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/12/2021).
Kedua pelaku itu, masing-masing Joko dan Paimo.
Hal itu dipicu ucapan korban, Andreas, yang mengatakan kepada sejumlah warga, tidak mampu membeli minuman keras jenis red label.
Andreas juga menunjuk-nunjuk kepada salah satu tersangka, Paimo, dirinya adalah C**a Kere Cikirikik, sebutan lokal yang berarti C**a tak mampu.
"Andreas nunjuk-nunjuk Paimo,"
"Katanya, Paimo itu C**a kere cikirikik, mana mampu beli minuman keras itu," tutur seorang tersangka, Joko Rusmanto saat di Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022), melansir Tribun Jateng.
Tak terima dengan ucapan tersebut, Andreas dipukul di bagian kepalanya oleh Paimo dan Joko menggunakan botol minuman yang sudah kosong.
Botol minuman yang dipukulkan berupa botol red label.
"Saya pukul pakai botol yang sudah kosong isinya," ucap Joko.
Andreas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah kejadian, Joko berupaya menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Mereka telah mendatangi rumah Andreas, namun ditolak.
Berbeda dengan Joko yang gentlemen menghadapi kasus itu, Paimo memilih kabur entah kemana.
"Kami sudah datang ke rumahnya,"
"Tapi, tidak diterima."
"Ya sudah, saya di rumah saja," terang Joko.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala.
Ia mendapatkan 3 jahitan di dahi, 5 jahitan di kepala belakang dan mengalami lebam di bagian mata.
"Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata," ujar Irwan.
Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO," kata Irwan.