Ibu Macam Apa ini, Sakit Hati dengan Anak Tirinya, Wanita ini Tega Bayar Teman Nongkrongnya Pakai Miras Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun!

Jumat, 24 September 2021 | 19:33
Handhika Rahman/Trbun Jabar

Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Suar.ID - Belum lama ini seorang ibu tiri berinisial SA (21) ini terpaksa ditangkap polisi.

Pasalnya, SA ini tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anaknya yang berinisial MYK (7).

Dilansir Tribunnews.com, jasad korban sendiri ditemukan di sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8).

Baca Juga: Sosok Ini Sesumbar, Akan Cari Cara Lain Jika Polisi Nggak Sanggup Membongkar Dalang Pembunuhan Subang: Aku Dendam Sekali Sama Si Pembunuh

Usai tersangka ini ditangkap, terungkap kalau pembunuh bayaran ini tak lain dan tak bukan adalah teman ibu tiri korban.

Sang pembunuh bayaran ini pun akui tak enak hati menolak permintaan SA untuk menghabisi nyawa anak suaminya ini.

Dalam melakukan aksinya, pembunuh bayaran yang berinisial S ini pun mengaku dibayar dengan miras.

Baca Juga: Ngaku Disuruh Yosef Temui Amalia Sehari Sebelum Ditemukan Tewas, Danu Akui Cukup Lama Habiskan Waktu Bersama Korban Pembunuhan di Subang

Fakta baru kasus ini satu per satu pun mulai terungkap, berikut beberapa diantaranya.

1. Dibayar pakai miras

SA ini menyewa pembunuh bayaran S untuk menghabisi anaknya dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan kalau untuk melakukan tindakan ini, sang ibu tiri korban pun menjanjikan hadiah pada sang algojo.

Baca Juga: Judulnya Bukan Video 19 Detik Tapi Durasi Sama, Kini Gisel Terciduk Rela Bergoyang Demi Wijin, Netizen: Terngiang Ngab!

Namun, hadiah ini bukanlah uang tapi dibayar dengan minuman keras atau miras untuk aksinya ini.

TribunJabar.id/Handhika Rahman
TribunJabar.id/Handhika Rahman

Mayat bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021).

"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"

"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif.

Baca Juga: Akibatnya Fatal Banget, Teuku Ryan Sempat Panik Tragedi Mendebarkan Detik-detik Dirinya Lamar Ria Ricis: Semalam Pulang Jam 2

2. Motif

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman

Foto kiri: Bibi korban saat menunjukan foto korban di rumah nenek korban di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/9/2021). Foto kanan: Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Syarif pun melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari SA, ia merencanakan pembunuhan karena sakit hati pada korban.

"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Aduh Cantiknya Istri Baru Teuku Rafli Usai Cerai Dari Tamara Bleszynski | 3 Kali Berhubungan Badan Dengan Ariel NOAH, Cut Tari Cuma Dibalas Begini Sama Mantan Luna Maya

SA pun kini telah mengaku perbuatannya dan merasa menyesal telah menghabisi anak tirinya ini.

"Saya menyesal pak," ujarnya.

3. Terancam hukuman mati

Polisi pun menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.

Baca Juga: Kerap Syuting Bareng, Maria Vania Bongkar Permintaan Tukul Arwana ini ke Manajer Sebelum Jatuh Sakit: Dua Kali Minta, Mungkin Karena Itu Ya?

Keduanya pun kini dikenaiPasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.

Menurut Kapolres, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Fakta ini pun terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

Baca Juga: Bukan Malam-malam, Ahli Akhirnya Temukan Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri, Terungkap Alasannya

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Tribunnews.com