Suar.ID - Belum lama ini seorang ibu tiri berinisial SA (21) ini terpaksa ditangkap polisi.
Pasalnya, SA ini tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anaknya yang berinisial MYK (7).
Dilansir Tribunnews.com, jasad korban sendiri ditemukan di sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8).
Usai tersangka ini ditangkap, terungkap kalau pembunuh bayaran ini tak lain dan tak bukan adalah teman ibu tiri korban.
Sang pembunuh bayaran ini pun akui tak enak hati menolak permintaan SA untuk menghabisi nyawa anak suaminya ini.
Dalam melakukan aksinya, pembunuh bayaran yang berinisial S ini pun mengaku dibayar dengan miras.
Fakta baru kasus ini satu per satu pun mulai terungkap, berikut beberapa diantaranya.
1. Dibayar pakai miras
SA ini menyewa pembunuh bayaran S untuk menghabisi anaknya dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan kalau untuk melakukan tindakan ini, sang ibu tiri korban pun menjanjikan hadiah pada sang algojo.
Namun, hadiah ini bukanlah uang tapi dibayar dengan minuman keras atau miras untuk aksinya ini.
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif.
2. Motif
Syarif pun melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari SA, ia merencanakan pembunuhan karena sakit hati pada korban.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.
SA pun kini telah mengaku perbuatannya dan merasa menyesal telah menghabisi anak tirinya ini.
"Saya menyesal pak," ujarnya.
3. Terancam hukuman mati
Polisi pun menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.
Keduanya pun kini dikenaiPasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Menurut Kapolres, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Fakta ini pun terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Baca Juga: Bukan Malam-malam, Ahli Akhirnya Temukan Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri, Terungkap Alasannya