Sempat Titipkan Kedua Anaknya, Suami di Garut Habisi Nyawa Istri saat Terlelap Diduga Lantaran Temukan Hal Ini di Ponsel Pasangan

Rabu, 05 Januari 2022 | 14:06
Tribunnews

Rencanakan bunuh istri saat terlelap tidur, suami sempat titipkan anak pada saudara

Suar.ID - Terbakar api cemburu, suami tega bunuh istrinya saat terlelap lantaran curiga setelah membuka ponsel pasangannya.

Pihak kepolisian menangkap HE (38) warga Kabupaten Garut, Jawa Tengah setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

HE diduga membunuh istrinya karena terbakar api cemburu.

Pembunuhan itu terjadi di rumahnya sendiri di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/1/2022), sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebut bahwa HE sempat cekcok dengan istrinya karena menduga istrinya berselingkuh.

"Adapun motif dari tindak pidana ini, adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dijelaskan bahwa dugaan itu timbul setelah HE melihat komunikasi antara istrinya dan pria yang dicemburuinya.

Pesan itu dinilai bernada mesra sehingga membuat HE cemburu buta.

"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata yang bersifat mesra. Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Kepergok Tiduri Istri Orang, Pria Ini Tewas usai jadi Samsak Hidup 4 Orang

Karena itu, HE dinilai melakukan pembunuhan itu secara terencana.

Bahkan, ia yang diketahui memiliki dua anak sempat menitipkan anaknya ke rumah saudaranya.

Hingga ketika malam hari, pelaku seperti biasanya mengajak korban untuk tertidur.

Setelah memastikan istrinya terlelap, pelaku langsung melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Saat itu, pelaku tak melarikan diri dan hanya mengunci diri di ruangan tersebut.

Sampai pagi hari ada warga yang curiga dan memaksa masuk ke rumah tersebut.

"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.

Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah sebilah golok.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami kelainan jiwa.

"Pelaku belum bisa diperiksa mengingat ada dugaan mengalami kelainan. Jadi itu harus ada keterangan dari dokter ahli," ucapnya.

Baca Juga: Tanpa Menunjukkan Mimik Rasa Bersalah, Pria Ini Berdalih Aksi Bejatnya Setubuhi Mayat Calon Pengantin Dilakukan Lantaran Hal Ini: Di Luar Sadar

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Tribunnews.com, TribunJabar

Baca Lainnya