Suar.ID - Sunggung tega betul 3 oknum TNI AD membuang jasad sepasang kekasih ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsalbila ke Sungai Serayu ini pun langsung mencoreng korps TNI AD.
Selain itu, keluarga korban pun sangat terpukul dengan tindakan keji TNI AD ini.
Dilansir TribunJabar.ID, kini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangamn usai kasus ini viral.
Jenderal Andika Perkasa pun bersikap tegas atas perbuatan anak buahnya dan memerintahkan untuk memecat ketiga oknum TNI AD ini.
Hal in disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.
Dalam keterangannya,Mayjen Prantara mengatakan kalau Panglima TNI Jenderal Andika perkasa ini telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk berikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer pada ketiga oknum ini.
Untuk diketahui, ketiga oknum ini telah melanggarUU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, KUHPantara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Ketiga anggota TNI AD ini antara lainKolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Psikolog kuliti motif pelaku
Melansir dari Tribunnews.com, psikolog forensik Reza indragiri Amriel sebut perlu ada pendalaman investigasi untuk motif ketiga oknum TNI AD ini.
Ia menilai kalau tindakan pelaku ini tidak masuk akal.
Suharusnya para terduga pelaku ini bisa membawa kedua jasad sejoli ini ke rumah sakit dan bukannya ke tempat lain.
"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).
Selanjutnya, Reza sebut ketiga terduga pelaku ini dalam keadaan waras dan sehat hingga ada 3 kemungkinan hal yang perlu diinvestigasi lebih dalam.
Pertama yaitu memeriksa apakah terduga ini terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua, mengenai apakah terduga pelaku ini di bawah pengaruh alkohol alias miras.
Kemudian yang ketiga yaitu kemungkinan terduga pelaku menutupi tindakan pidana yang diperbuatnya.
"Pertama, penyalahgunaan narkoba. Kedua, di bawah pengaruh miras, atau ketiga, menutupi perbuatan pidana lainnya," kata dia.
Untuk itu, ia meminta motif ketiga oknum ini di balik aksi membuang jasad perlu diusut lebih dalam.
"Ketiga hal ini acap sekali saya katakan sebagai hal yang perlu didalami kenapa terjadi perbuahan perilaku yang sangat amat tidak terduga dan sangat tidak linier," jelas dia.
Selanjutnya, Reza juga mengatakan tindakan pembuangan jasad ini bukan perilaku yang tak disengaja namun terencana.
Menurutnya, dalam pemikiran pelaku ini tindakan kejahatan yang berencana setidaknya harus memenuhi 4 unsur.
"Dalam pemikiran pelaku kejahatan yang berencana, ada empat unsur perlu ia hitung secara sistematis, yaitu targetnya, insentif, risiko, serta sumber daya," ujar Reza.
"Empat hal ini yang harus didalami pihak kepolisian barangkali juga polisi militer."
"Untuk mengetahui seberapa jauh bobot perencanaan, termausk kemungkinan menutupi perbuatan pidana lainnya," tambah dia.