Suar.ID - Kecelakaan yang dialami Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kedua korban ini bukannya dibawa ke rumah sakit namun dibuang ke sungai oleh pelaku yang merupakan anggota TNI.
Kini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan ini akhirnya diungkap oleh pihak TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun kini sudah meminta agar ketiga orang ini diproses hukum pidana menggunakan KUHP.
Dilansir TribunWow.com, hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (24/12).
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat," katanya.
Ketiga anggota TNI ini diduga terlibat dalam kecelakaan ini dan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil autopsi, Handi diduga masih hidup saat dibuang.
Namun ia akhirnya merenggang nyawa karena tenggelam.
Salah satu dari ketiga anggota TNI ini diketahui berpangkat Kolonel Infantri yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Berikut identitasnya:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,
Selain itu, Pranata juga sebut ketiganya bakal dituntut maksimal sesuai undang-undang yang dilanggar.
Undang-undang yang dilanggar ini antara lain:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengdadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12).
Di sana dijelaskan kalau ada dugaan kalau pelaku penabrakan dan pembuang tubuh Handi dan salsabila ini adalah oknum TNI.
Dari dugaan ini, kasus ini pun akhirnya dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk diproses.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif.
"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat di lokasi.