'Hukum dan Pecat!', Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Terungkap 3 Oknum TNI Penabrak dan Pembuang Sejoli di Nagreg, Satu Berpangkat Kolonel Infantri!

Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:33
Via TribunJabar

Oknum TNI jadi pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat sampai tewaskan modifikator motor Handi, langsung dipecat Jenderal Andika.

Suar.ID - Kecelakaan yang dialami Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kedua korban ini bukannya dibawa ke rumah sakit namun dibuang ke sungai oleh pelaku yang merupakan anggota TNI.

Kini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan ini akhirnya diungkap oleh pihak TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun kini sudah meminta agar ketiga orang ini diproses hukum pidana menggunakan KUHP.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Gelapkan Uang Hingga Hampir Nikahi Anak Angkatnya Sendiri, Kini Beginilah Kabar Terkini Sosok yang Hampir Jadi Mertua Nagita Slavina ini

Dilansir TribunWow.com, hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (24/12).

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat," katanya.

Ketiga anggota TNI ini diduga terlibat dalam kecelakaan ini dan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ditangkap saat Tengah Berhubungan Badan, Artis Cantik Ini Rupanya Ikut Prostitusi dengan Tarif Bombastis, Terbongkar Identitasnya

Berdasarkan hasil autopsi, Handi diduga masih hidup saat dibuang.

Namun ia akhirnya merenggang nyawa karena tenggelam.

Tribunbogor.com

Pelaku penabrak dan pembuang mayat sepasang kekasih asal Bandung ternyata oknum TNI AD.

Salah satu dari ketiga anggota TNI ini diketahui berpangkat Kolonel Infantri yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Baca Juga: Sedih, Putri Ariel NOAH Menangis Sesenggukan Peluk Ayahnya, Mata Sang Vokalis Sampai Sembab, Hubungannya dengan Aktor Tampan kini jadi Sorotan

Berikut identitasnya:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,

Baca Juga: Jenazah Artis Cantik Ini Sampai 3 Kali Dimandikan Detergen, Sang Ayah Menangis Pilu: Kita tidak akan Ketemu Lagi Nak

Selain itu, Pranata juga sebut ketiganya bakal dituntut maksimal sesuai undang-undang yang dilanggar.

Undang-undang yang dilanggar ini antara lain:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Mantan Kekasih Direbut Syahrini Sampai Akhirnya Menikah, Bekas Sopir Luna Maya Beberkan Tabiat Buruk Eks Reino Barack: Dia Suka Meledak nggak Jelas

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengdadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12).

YouTube/TribunWow Official
YouTube/TribunWow Official

Konferensi pers yang dilakukan Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi jawa Barat

Di sana dijelaskan kalau ada dugaan kalau pelaku penabrakan dan pembuang tubuh Handi dan salsabila ini adalah oknum TNI.

Baca Juga: 'Gara-gara Orangtuaku', Bukannya Bangga, Aurel Hermansyah Blak-blakan Akui Penuh Beban Jadi Anak Krisdayanti Hingga Buat Anang Hermansyah Sedih, Kenapa Ya?

Dari dugaan ini, kasus ini pun akhirnya dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk diproses.

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif.

"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat di lokasi.

Baca Juga: Rujuk? Gisel Langsung Persiapkan Liburan Natal Bareng Gading Marten dan Gempi usai Putus dari Wijin: Pastinya Kita Main Bareng

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Tribunwow.com