Suar.ID -Ditangkap saat Tengah Berhubungan Badan, Artis Cantik Ini Rupanya Ikut Prostitusi dengan Tarif Bombastis, Terbongkar Identitasnya.
Kasus prostitusi di kalangan selebriti tanah air kembali terjadi.
Kali ini, dilakukan selebgram berparas cantik berinisial TE.
Wanita berusia 26 tahun itu diamankan polisi saat tengah berhubungan badan dengan pelanggannya di dalam kamar sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
TE yang kabarnya merupakan eks pemain sinetron itu digerebek polisi mengenakan tarif yang mahal.
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram TE mencapai Rp 25 juta.
Selain selebgram TE, polisi juga mengamankan pelaku prostitusi lainnya, perempuaan warga negara asing (WNA) dan seorang mucikari berinisial JB.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut mempekerjakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021), melansir Tribun Jateng.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut, pelaku mendapat bagian Rp 13 juta.
Sementara, sisanya untuk korban.
Ada dua korban yang dipekerjakan, pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD, warga negara Brazil.
"Penangkapan berawal, Subdit IV mendapat informasi di bandara, adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tuturnya.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil, juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati, sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti."
"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun, maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan praktik prostitusi di wilayah Jawa Tengah.
"Kita akan lakukan penyelidikan, apakah ada pelaku dan korban lainnya dan kita berkoordinasi dengan Polda Metro mengingat asal korban ada WNA, kita koordinasi dengan NCB, akan kita kembangkan kasus tersebut," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati, sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti."
"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian, ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP.