Indonesia Bangga! KKB Papua Lari Tunggang Langgang Ke Hutan Usai Kontak Tembak dengan TNI-Polri, Markas Komandonya Diobrak-abrik Hingga 1 Anggota Ditangkap

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:33
HO dan Facebook TPNPB

Ilustrasi KKB Papua

Suar.ID - Salah satu anggota KKB Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua kembali berhasil diamankan oleh personel gabungan TNI-Polri.

Anggota KKB Papua yang berhasil diamakan ini pun diungkapkan identitasnya oleh Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa.

Identitas terduga KKB Papua ini bernama Adi Rawai atau AR (27).

Baca Juga: Bikin Bangga Satu Indonesia, Satgas Nemangkawi Kini Berhasil Tembak Mati Seorang Anggota KKB Papua Saat Tetiba Diberondongi Peluru, Begini Kronologinya

Dilansir Tribunnews.com, penangkapan Adi Rawai ini bermula dari adanya kontak tembak antara KKB Papua dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12) lalu.

Kala itu, personel TNI-Polri ini tengah menggelar patroli rutin.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak 2 kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kombes Ahmad.

Baca Juga: Warga Papua Bisa Bernafas Lega, Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo yang Dikenal Sadis ini Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Newangkawi, Begini Kronologinya

Kata Ahmad, dari kontak tembak ini membuat KKB Papua melarikan diri ke hutan.

Selanjutnya, tim pun melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.

Istimewa
Istimewa

Jenis senjata digunakan KKB Papua saat perang dengan TNI-Polri

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias Adi (AR).

Baca Juga: Restu dari Verrel Bramasta Masih Jadi Penghadang Hubungan Venna Melinda dan Ferry Irawan? Keduanya Sepakat untuk Ajak Bicara: Baru Mau Ketemu

"Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Selain itu, Kombes Ahmad juga menerangkan kalau personilnya ini sempat menggeledah pondok yang diduga jadi markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Permintaan Maaf Tiara Marleen Ditolak Mentah-mentah oleh Fuji, Tiara Marleen: Saya Udah Tampar Kalau Itu Anak Saya

Tak hanya itu, mereka juga berhasil menemukan senjata rakitan hingga bendera Bintang Kejora berukuran kecil.

Pihaknya pun telah melakukan pendekatan persuasif pada masyarakat simpatisan KKB hingga tak lagi terhasut oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa.

Baca Juga: Krisdayanti Kirim Foto Janin Aurel Hermansyah, Balasan Raul Lemos Buat KD Syok: Aurel Tambah Cantik

"Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.

Facebook

Ilustrasi KKB Papua

Atas perbuatannya ini pelaku pun disangka dengan pidana kasus makar dengan dasarLP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Selain itu, pasal yang disangkakan antara lain106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keceplosan! Nikita Mirzani Sebut Sosok Pria yang Kesulitan Ekonimi Saat Pandemi hingga Akihrnya Jadi SImpanan Tante-tante

Dalam beleid pasal ini, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Nekat Telantarkan Anak Kandung dari Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Tribunnews.com