Suar.ID - Ustaz Herry Wirawan (36) terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, ada 10 santriwarti Ponpes Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru jadi korban rudapaksa sang ustaz.
Bahkan, 4 santriwati diantaranya telah 2 kali hamil dan melahirkan.
Sedangkan 2 santriwati korban lainnya tak sampai hamil.
Dilansir Kompas.com, total ada 12 orang santriwati korban predator berpeci ini.
Korban termuda dari Herry Wirawan masih berusia 13 tahun.
Gadis belia ini pun kini telah melahirkan seorang bayi berusia 13 tahun.
Korban ini diajak berhubungan intim pelaku ketika dirinya masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat sang ustaz ini pun dilakukan sejak tahu 2016 sampai 2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan kalau para korban ini diiming-imingi janji menjadi seorang polisi wanita sampai dibiayai kuliah.
Selain itu, pelaku ini bahkan menjanjikan kalaapara korban ini akan jadi pengurus pesantren bila mau berhubungan intim dengannya.
Janji manis ini tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan pada korban untuk tak khawatir karena akan bertanggung jawab pada para korban yang hamil.
Kemudian, Dodi Gazali Emil menjelaskan kalau perbuatan keji pelaku ini dilakukan di berbagai tempat.
Tempat-tempat ini antara laindi Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di KotaBandung.
Menurut Dodi, Herry juga mendoktrin para kobran agar patuh dan menuruti kemauannya.
Pelaku pun kini didakwa dengan pasal84 ayat (1) KUHAP dan perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil Minta Pelaku Tak Diberi Ampun
Melansir dari TribunJabar.ID, Ridwan Kamil telah meminta langsung pada Kapolda agar tak memberi ampun pelaku.
"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan.
"Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Pelaku pun kini telah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.
Bahkan, pesantren tempatpelakubekerja ini sudah ditutup.