Suar.ID - Sejumlah peserta Reuni 212 tidak bisa memasuki kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaham Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Dikutip dari Twitter Radio Sonora Jakarta, massa tertahan di TL Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memberi ancaman akan memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang memaksa untuk tetap melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (1/12/2021).Menurut Zulpan, pihak-pihak yang nekat mengikuti Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan."Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.Melansir dari Kompas.com, acara Reuni 212 bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta.
Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu.Acara di Patung Kuda itu juga dikonfirmasi oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi.
Menurut Slamet, aksi semacam itu tak perlu mendapatkan izin dari kepolisian."Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.