Suar.ID- Para pecinta serial Si Doel Anak Sekolahan tentu tidak asing dengan sosok aktorlawas bernama Mandra.
Tak hanya piawai berakting, Mandra juga dulu kerap muncul di layar kaca sebagai komedian.
Kini sosoknya memang sudah jarang muncul di layar kaca seperti di zaman tahun 90an dan 2000an.
Namun siapa yang menyangka, nama Mandra sempat tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.
Bahkan dari kasus tersebut, Mandra harus menjual aset-asetnya demi menutup hutang atas kerugian yang telah ia perbuat pada negara.
Berikut kisah lengkapnya.
DilansirNakita, kala itu Mandra menjabat sebagaiDirektur Utama Viandra Production.
Atas jabatannya tersebut, ia terbukti korupsi karena penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan TVRI.
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama.
Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sayangnya, keputusan hakim belum selesai sampai di situ.
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan, ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.
Beberapa aset lainnya sudah terjual namun belum juga bisa menutup kerugian yang telah didakwakan kepadanya.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang.
Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.