Geger, Bocah Ini Nekat Tiduri Kakak Kandung Sendiri hingga Hamil 6 Bulan, Ternyata Terpengaruh Hal Ini

Minggu, 28 November 2021 | 18:14
Tribun Medan

Bocah 15 tahun rudapaksa kakak kandung

Suar.ID -Bocah Ini Nekat Tiduri Kakak Kandung Sendiri hingga Hamil 6 Bulan, Ternyata Terpengaruh Hal Ini.

Kasus adik tega rudapaksa kakak kandung terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Diberitakan, yang menjadi pelakunya adalah remaja 15 tahun berinisial NS.

Baca Juga: Ngotot Ceraikan Istri Demi Nikahi Anak Kandung hingga Lahirkan Bayi, Pria Ini Nekat Akhiri Hubungan Inses dengan Tragis

Sementara, korbannya merupakan kakak perempuan pelaku YN (17).

Mirisnya, korban kini masih tergolong di bawah umur seperti pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.

Baca Juga: Lakukan Hubungan Inses dengan Anaknya, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh jajarannya.

"Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu, melansir Tribun Medan.

Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.

Baca Juga: Heboh Hubungan Inses Saudara Kembar sampai Punya Anak, Mengaku Diusir oleh Orangtua

Adapun, alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video dewasa di handphone miliknya.

"Karena, pelaku terbilang masih di bawah umur,"

"Maka, nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.

Baca Juga: Entah Apa yang Dipikirkan Pria ini, Padahal Sudah Dapat Istri Cantik, Sang Suami Malah Terciduk Selingkuh dengan Ibunya Sendiri, Sang Istri: Saya Sudah Lama Curiga Terhadap Hubungan Sedarah ini!

Dia mengatakan, dalam waktu dekat, kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan, Iskandar mengimbau kepada semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya