Suar.ID - Warga sekitar lorong bawah jembatan tol di Mojokerto dihebohkan dengan sepasang remaja yang teriak-teriak minta tolong.
Sepasangremaja itu ditemukan warga Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dalam keadaan telanjang.
Warga pun kaget setelah mengetahui kronologi yang sebenarnya.
Melansir dari Tribun Jateng, kejadian ini terjadi pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban bernama (F) wanita 18 tahun dan pasangannya (D) berumur 17 tahun sedang memadu kasih di atas motor di lorong bawah jembatan tol.
Kemudian datanglah Totok Imron (39) dan anaknya, Danang Prastiyo (19).
Dari situ kejadian apes menimpa sepasangremaja tersebut.
Warga Dusun Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo itu awalnya berhenti di lokasi hendak buang air kecil di pinggir jalan.
Namun, tiba-tiba tersangka Totok mendengar suara gaduh seperti orang berpacaran.
Mereka kemudian menghampiri dan melihat sepasangremaja sedang asyik memadu kasih di atas motor.
Melihat kondisi itu, tersangka berniat buruk memanfaatkan korban dengan mengancam akan dibawa ke Polsek setempat jika tidak menyerahkan sepeda motor dan handphone.
Tersangka juga menakuti korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.
"Tersangka mengaku aparat kepolisian dari wilayah Polsek setempat menakuti-nakuti korban karena korban posisinya berduan di tempat sepi," ucap Rofiq.
Menurutnya, tersangka memaksa korban menyerahkan surat STNK sepeda motor dan handphone.
Dia bahkan sempat memukul korban lantaran berupaya melawan.
Tak hanya itu tersangka juga menyuruh kedua korban agar melepas semua pakaiannya.
"Tersangka memasukkan pakaian dan barang (handphone) milik korban dalam bagasi sepeda motor lalu bersama anaknya kabur melarikan diri," jelasnya.
Akhirnya, seperti yang dikutip dari Grid Pop, sepasangremaja ini ditolong warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.
Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak itu pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto, Jawa Timur.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya 12 tahun dan untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman pidananya 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," pungkasnya.