Suar.ID - Kasus mafia tanah yang dialami oleh aktrisNirina Zubirhinggakini masih menyita perhatian publik.
Polisi hingga saat ini sudah menetapkan lima orang tersangka dan menahan mereka di sel tahanan.
Salah satu tersangka, Riri Khasmita, diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluargaNirina Zubiryang telahdiganti atas nama dirinya.
Dari enam sertifikat itu, dua di antaranya (tanah kosong) sudah dijual, dan empatsertifikat tanahdan bangunan sudah diagunkan ke bank.
Terkait kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalilbuka suara.
Ia menyatakan bahwa aset keluarga artisNirina Zubirtak bisa langsung kembali.
Pasalnya, dari total enam aset, ada dua surat tanah hasilpenggelapanyang sudah dijual Riri Khasmitake pihak ketiga.
Mendengar penuturan tersebut, baik Nirina maupun pengacara Hotman Paris langsung syok.
DikutipTribun Wowdarikanal YouTubeHotman ParisShow,Jumat (26/11/2021),Hotman Pariskembali memastikan.
Ia bertanya dan memastikan nasib aset-aset Nirina yang secara total bernilai Rp 17 miliar.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanyaHotman Paris.
Masih dengan jawabannya,Sofyan A. Djalilmenyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual tesebut sah dengan nama pembeli baru.
Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.
Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.
"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan A.Djalil.
Tampak masih tak percaya,Hotman Pariskembali meminta ketegasan Sofyan A. Djalil.
"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?" cecarHotman Paris.
"Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."
Dengan tenang, Sofyan A. Djalil menerangkan bahwa keluarga Nirina harus mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.
Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.
Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.
"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.
"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpalHotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."
Belajar dari kasus Nirina Zubir, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidakmempercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.
Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.
Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.
"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.
Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.