Pura-pura Mati dan Tak Pernah Mengajar di Kelas Selama 7 Tahun, Guru SD ini Akhirnya Ditangkap Usai Tilep Gaji Hampir Setengah Miliar

Kamis, 25 November 2021 | 11:03
Tribun Medan

Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya

Suar.ID - Kisah yang satu ini mungkin bisa dibilang nekat.

Bagaimana tidak, seorang guru sekolah dasar (SD) ini berani memalsukan kematiannya sendiri.

Bahkan tak tanggung-tanggung, selama 7 tahun guru yang diketahui bernama Demseria Simbolon ini pura-pura mati dan tak lagi pernah mengajar di kelas.

Selama 7 tahun ini, Demseria Simbolon pun tetap menerima gaji sebagai guru SD.

Setelah dihitung, gaji yang diterimanya ini mencapai Rp 435 juta atau hampir setengah miliar masuk ke rekening oknum guru ini.

Baca Juga: 'Cukup Saya Sadar Saya Khilaf', Jumawa Ngaku-ngaku Anak Jenderal Bintang 3, Kini Wanita Pemaki Arteria Dahlan dan Ibunya Malah Ngaku Stres!

Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pura-pura mati selama 7 tahun ini.

Dilansir TribunMedan.com, seorang guru SD Nomor027144 Kelurahan Damai, Binjai bernama Demseria Simbolon ini harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (3/5/2019).

Terdakwa pun terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tak mengajar selama 7 tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia pun menuturkan kalau total gaji yang diterima terdakwa ini dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp435.144.500.

Baca Juga: Sosok Ini Menduga Pelaku Kasus Pembunuhan Subang Lebih Dari Satu! Yoris dan Danu Pun Mengaku Pasrah Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Mulanya, kasus ini terungkap kala suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cangang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Ia pun bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

Padahal, terdakwa ini masih belum meninggal dunia.

Baca Juga: 'Dilema', Ayah Bibi Ardiansyah Mati-matian Perjuangkan Hak Gala Sky, Bukannya Lakukan Hal Sama, Doddy Sudrajat Malah Sibuk Cari Barang Mewah Vanessa Angel

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Kemudian berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian berikut.

TribunPekanbaru.com

Demseria Simbolon, guru yang makan gaji buta tanpa mengajar di Medan

Untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dijamin Bikin Arwah Vanessa Angel Nggak Tenang, Karena Harta Warisannya Yang Nggak Seberapa Itu Dipermasalahkan Oleh Ayah Kandungnya Sendiri

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa lewat penasehat hukumnya pun mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya ini, kuasa hukum terdakwa menyebutkan kalau dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Tribun Medan via Suar.ID
Tribun Medan via Suar.ID

Demseria Simbolon menjalani pengadilan

Menurut, majelis hakim yang diketahui oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi ini.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Saat Tahu Hamil Duluan, Ayu Ting Ting Lapor Ke Sosok Ini | Kini Bertato dan Ganti Nama, Begini Kabar Norman Kamaru

Sempat Dijemput Paksa

Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting telah menjemput paksa oknum guru berstatus tersangka korupsipengadaan/penerima gaji dan pensiunan kematian yang fiktif ini.

Demseria dijemput paksa usai pindah dari Bijai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.

Asepte pun mengungkapkan kalauDemseria ditangkap di kediaman saat bersama sang suami dan kuasa hukumnya.

Saat diciduk tim Kejari, ia pun tak melawan.

Baca Juga: Kalah Jauh dari Anak Artis, Terungkap Biaya Sekolah Musik Jan Ethes, Tak Masuk Akal untuk Seorang Cucu Presiden

"Dia kami amankan saat sedang bersama suaminya, anaknya, dan kuasa hukumnya. Tidak ada perlawanan saat diamankan. Tim juga ada Herlina dan Roy Tambunan" kata Asepte di ruang Kajari Binjai Viktor Antonius, Rabu (7/11/2018).

Rupanya, Asepte menjelaskan kalau Demensia ini beberapa kali pernah beberapa kali pindah domisili dan diperkirakan sudah sejak 2011.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Tangis Mantan Istri Kiwil Tak Terbendung di Depan Jenazah, Sosok Tercinta Meninggal Dunia

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Tribunmedan.com

Baca Lainnya