Seolah Masih Geram dengan Kelakuan Tubagus Joddy, Ayah Bibi Ardiansyah Mengatakan bahwa Dirinya Tak Akan Pernah Puas dengan Hukuman untuk Sopir Vanessa Angel: Hukum Gantung Sekalipun Belum Memuaskan

Sabtu, 20 November 2021 | 17:18
YouTube

Faisal, ayah Bibi Ardiansyah dalam acara Hotman Paris.

Suar.ID - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea belum lama ini membahas hukum yang menjerat Tubagus Joddy.Mengutip dari Tribunnews.com, Tubagus Joddy (24) adalah sopir Vanessa Angel yang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah alami kecelakaan tunggal.Joddy dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Dihujat Netizen karena Disebut Pernah Jebak Vanessa Angel, Kini Faye Nicole Cuma Bisa Nyesel dan Unggah IniSejak Kamis (11/11/2021), Joddy sudah ditahan di Polres Jombang.Joddy ditahan di Polres Jombang setelah statusnya naik menjadi tersangka.Joddy kini terancam dengan 2 pasal sekaligus.

Baca Juga: Dianggap Nge-Prank Satu Indonesia karena Sempat Diberitakan Hilang Secara Misterius, Apakah Yana yang Bikin Gaduh Bakal Kena Jerat Hukum?

Terkait kasus hukum yang kini dialami Tubagus Joddy, Hotman Paris angkat bicara.Dalam program televisi Hotman Paris Hutapea, Hotman Paris tak menampik adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.Bahkan menurut Hotman Paris, tak cuma di Indonesia, tindakan Joddy juga adalah pelanggaran serius jika terjadi di luar negeri.Hotman Paris menyoroti soal Joddy yang bermain ponsel ketika menyetir."Itu kan dilihatnya dari unsur kelalaian."

"Kalau dari kelalaian tadi, hanya dengan memakai handphone lagi nyetir, itu sudah salah satu unsur kesalahan."

"Kalau di luar negeri itu, SIM-nya sudah dicabut."

"Di Singapura itu langsung kena."

"Membuat Insta Story itu udah jelas-jelas salah," ungkap Hotman Paris dikutip TribunnewsBogor.com pada Jumat (19/11/2021).Lebih lanjut, Hotman Paris pun menjelaskan pasal yang menjerat Joddy.

Baca Juga: Heboh Pelatihan Poligami Berbayar yang Dilakukan Coach Hafidin, Tidak Perlu Izin Istri untuk Nikah Lagi: Memangnya Istri Saya Kepala Dinas?

Diungkap Hotman Paris, Joddy akan menghadapi tuntutan yang serius."Dari segi KUHP pidana itu pasal 355 kelalaiannya menyebabkan matinya orang, maksimum 5 tahun penjara. Kalau dari UU lalu lintas, UU no 22 tahun 2019, 10 tahun penjara."

"Jadi itu masalah serius. Yang melihat serius kecelakaan itu, enggak mungkin kecepatan 50-80 km/jam, itu udah pasti 100 km/jam," pungkas Hotman Paris.Menanggapi bahasan Hotman Paris, ayah mertua Vanessa Angel, Faisal angkat bicara.Ayah mendiang Bibi Ardiansyah itu menyebut dirinya tidak akan pernah puas dengan hukuman yang diterima Joddy.Sebab yang diinginkan Faisal adalah anak dan menantunya bisa selamat dan kembali hidup.Namun hal tersebut mustahil terjadi.

Baca Juga: Punya Nama yang Indah, Asmaul Husna malah Tega Usir Ibu Kandung dari Rumah dan Nekat Gugat Orangtua Sendiri Rp 200 Juta Gegara Hal Ini

"(Proses hukum) memang harus berlanjut, walaupun tidak memuaskan hati Kita."

"Yang memuaskan hati Kita kan anak Kita," ujar Faisal."Iya," imbuh Hotman Paris."Cuma setidaknya sudah jelas ada mengandung unsur kelalaian."

"Walaupun nanti dia dihukum 10 tahun, 20 tahun, bagi Saya hukum gantung sekalipun belum memuaskan," pungkas Faisal.Cuma setidaknya sudah jelas ada mengandung unsur kelalaian.

Walaupun nanti dia dihukum 10 tahun, 20 tahun, bagi Saya hukum gantung sekalipun belum memuaskan," pungkas Faisal.Tidak akan mengembalikan," kata Hotman Paris."Buat Saya yang penting adalah anak dan menantu Saya. Cuma dengan ditetapkan sebagai tersangka, Saya bisa menjawab bahwa memang ada kelalaian. Polisi lah yang akan menentukan dan pengadilan," jelas Faisal.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber tribunnews, YouTube