Punya Nama yang Indah, Asmaul Husna malah Tega Usir Ibu Kandung dari Rumah dan Nekat Gugat Orangtua Sendiri Rp 200 Juta Gegara Hal Ini

Sabtu, 20 November 2021 | 11:34
Google

Seorang oknum PNS, Asmaul Husna nekat usir ibu dari rumah dan gugat orangtua Rp 200 juta.

Suar.ID -Punya Nama yang Indah, Asmaul Husna malah Tega Usir Ibu Kandung dari Rumah dan Nekat Gugat Orangtua Sendiri Rp 200 Juta Gegara Hal Ini.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia.

Di Setda Aceh Tengah, Asmaul Husnah, dipercaya menjabat sebagai kepala bagian.

Kausar (71), seorang warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Mudah Usir Tikus dengan Minyak Peppermint

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.

Bahkan dalam video amatir tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat tingkah salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Baca Juga: Semudah Menjentikkan Jari, Ternyata Begini Cara Mengatasi Tikus di Rumah Cuma Pakai Kapur Barus, Dijamin Langung Bikin Klpeke-klepek!

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut.

Youtube Tribun Medan
Youtube Tribun Medan

Orangtua Asmaul Husna

Baca Juga: Ternyata Semudah Membalikkan Tangan, Begini Cara Mengatasi Tikus di Rumah Cuma Bermodalkan Beras dengan Diolah Seperti ini, Dijamin Bikin Tikus Mati Kaku!

Ia juga menuntut mereka mengganti kerugian sebesar Rp 200 juta.

Lantaran, ia telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Kausar yang digugat oleh putri kandungnya sendiri mengatakan, sangat sedih karena harus diusir dari rumah sendiri.

Instagram

Asmaul Husna

Baca Juga: Nggak Nyangka! Ternyata Jenis Tepung Ini Sangat Efektif untuk Usir Tikus di Rumah, Begini Cara Meraciknya

Menurut Kausar, penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

Kausar menuturkan, rumah ini adalah warisan dari ayahnya.

Ia mengungkapkan, bukan hanya Asmaul Husnah yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain.

“Coba bapak bayangkan, seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Timur