Suar.ID - Publik dikejutkan dengan kisah seorang istri yang dituntut hukuman satu tahun penjara usai marahi suami yang mabuk.
Ya, wanita bernama Valencya adalah seorang ibu muda yang dituntut satu tahun penjara lantaran disebut melakukan KDRT terhadap sang suami, Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi sepasang suami istri.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, terungkap fakta baru dalam kasus yang menggegerkan ini.
Chan Yung Ching membantah dimarahi akibat sering mabuk.
Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan.
Diterangkan pula apa masalah yang sebenarnya terjadi antara Valencya dan Chan Yung Ching.
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang usai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).
Chan, kata Bernard diusir dari rumah serta dimarahi dengan kata-kata yang dinilai kasar.
"Rekaman juga ada," katanya.
Awal mula permasalahan ini, ujar Bernard karena gono-gini.
Padahal Chan, sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.
Bahkan perceraian ini disebut Bernard membuat Chan sedih, terlebih Valencya melarang mantan suaminya untuk bertemu dengan sang anak.
"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.
Tak disangka ternyata permasalahannya jadi melebar.
"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya.
Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.
Dilansir dari Kompas.tv, terkait hal ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap bahwa tiga penyidik yang memeriksa Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Mutasi, tutur Edi dilakukan dalam rangka evaluasi.
"Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar," kata Erdi.
Sementara pemeriksaan ketiga penyidik berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.
Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.