Bukan Karena Marahi Suami yang Mabuk, Masalah Sepele Inilah yang Jadi Latar Belakang Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 18 November 2021 | 17:45
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada

Suar.ID - Publik dikejutkan dengan kisah seorang istri yang dituntut hukuman satu tahun penjara usai marahi suami yang mabuk.

Ya, wanita bernama Valencya adalah seorang ibu muda yang dituntut satu tahun penjara lantaran disebut melakukan KDRT terhadap sang suami, Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi sepasang suami istri.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, terungkap fakta baru dalam kasus yang menggegerkan ini.

Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga Demi Hidupi Keempat Anaknya, Umi Pipik Mati-matian Jualan Masakan ini Hingga Masak Sendiri Meski Sempat Sakit Keras

Chan Yung Ching membantah dimarahi akibat sering mabuk.

Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan.

Diterangkan pula apa masalah yang sebenarnya terjadi antara Valencya dan Chan Yung Ching.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang usai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Chan, kata Bernard diusir dari rumah serta dimarahi dengan kata-kata yang dinilai kasar.

Baca Juga: Terbongkar saat Korban Banyak Tanya soal Alat Vital, Guru di Jaksel Cabuli Belasan Bocah Laki-laki, Masa Lalu Terkuak

"Rekaman juga ada," katanya.

Awal mula permasalahan ini, ujar Bernard karena gono-gini.

Padahal Chan, sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.

Bahkan perceraian ini disebut Bernard membuat Chan sedih, terlebih Valencya melarang mantan suaminya untuk bertemu dengan sang anak.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.

Tak disangka ternyata permasalahannya jadi melebar.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya.

Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.

Baca Juga: Yuni Shara Buka-bukaan Pakai Alat Bantu Pemuas Kebutuhan Biologis Selama Menjanda dan Trauma KDRT: Sejak Itu Aku Punya Teman Yang Nggak Ngerepotin

Dilansir dari Kompas.tv, terkait hal ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap bahwa tiga penyidik yang memeriksa Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Mutasi, tutur Edi dilakukan dalam rangka evaluasi.

"Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar," kata Erdi.

Sementara pemeriksaan ketiga penyidik berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.

Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Baca Juga: Geger Rumor Tuyul Bikin Warga Alami Sakit Aneh Tersebar di Youtube, Penyebar Ngaku Nyesel dan Minta Maaf, Begini Faktanya

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya