Kronologi Wanita di Karawang Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suami Bulenya: Saya Keberatan

Senin, 15 November 2021 | 11:36
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada

Suar.ID - Seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V (45), terancam satu tahun hukuman penjara seusai memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan.

V dituntut atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, CYC, yang merupakan warga Taiwan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Dituding 'Menjual Diri' Usai Sang Suami Nekat Diam-diam Nikahi Janda Tajir tanpa Izin, Artis Cantik Ini Banting Setir dengan Menjual Baju untuk Menyambung Hidup

Dalam sidang tersebut, V hadir ditemani kuasa hukum, serta anak pertama dan keduanya.

Mendengar tuntutan JPU, V langsung mengutarakan keberatannya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi.

"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," ungkap V, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (14/11/2021).

V sempat menangis seusai mendengar tuntutan tersebt.

Ia mengaku tak habis pikir dituntut satu tahun penjara hanya karena memarahi suaminya.

V mengaku memarahi suaminya karena kesal sang suami kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Sule Meradang Bukan Main Saat Anak-anaknya Dituding Tilep Uang Kos-kosan Milik Teddy dan Langsung Semprot Ayah Bintang ini: Nggak Ada Urusan!

Tak hanya itu, terakhir kali suami V juga tak pulang ke rumah selama enam bulan.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan," ungkapnya.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara."

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini."

Menurut JPU Glendy Rivano, V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, menurut Glendy CYC juga diusir dari rumah.

Hal tersebut membuat kondisi psikis CYC terganggu.

"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," kata Glendy.

Baca Juga: 'Saya Bukan Bunuh Orang', Cuma Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk Padahal Jarang Pulang ke Rumah, Wanita ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya