'Saya Bukan Bunuh Orang', Cuma Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk Padahal Jarang Pulang ke Rumah, Wanita ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara

Minggu, 14 November 2021 | 18:49
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

Suar.ID - Seorang istri di Karawang, Jawa Barat ini malah mengalami nasib pilu.

Bagaiamana tidak, wanita yang diketahui bernama Valencya (45) ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.

Hal ini lantaran dirinya telah memarahi suaminya yang mabuk.

Dilansir TribunJakarta.com, mendengar tuntutan ini, Valencya pun langsung menangis tersedu-sedu.

Baca Juga: Bak Urat Malunya Sudah Putus, Pasutri ini Tontonkan Aksi Hubungan Intim di Depan Anak-anak Hingga Dimintai Uang Tiket, Psikolog Sebut Gangguan Kejiwaan!

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Valencya ini dinilai JPU telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukanKDRTpsikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU pun semepat membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Tak Takut Dikritik Lantaran Mau Beradegan Ranjang di Sebuah Film, Aktris Cantik Ini Sempat Lenyap dari Layar Kaca, Begini Nasibnya Sekarang!

Barang bukti ini antara lainsatu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Kemudian, ada barang bukti dari terdakwa Valencya yaitu 2 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

TribunBekasi.com
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

Pada persidangan ini, Valencya pun tak terima gegara tuntutan ini dinilai tak adil.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Pria Ini 3 Tahun Jaga Makam Dan Digaji 1 Juta Per Malam | Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Sudah Pakai Baju Tahanan

Pasalnya, ia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan ini lewat pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Faye Nicole Dihujat Netizen se-Indonesia Terkait Postingan Vanessa Angel Kena Karma, Dia Kini Akhirnya Buka Suara: Itu Fake Account!

Ketika berjalan keluar ruang sidang diampingi penasihat hukum dan keluarga, tak terasa air mata Valencya ini kembali terjatuh.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Ia sendiri tak habis pikir sampai tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tindakan memarahi suaminya ini bukan tanpa sebab.

Baca Juga: Bersyukur Sudah Tak Lagi Jadi Suami Olivia Nathania, Ini Dia Kisah Hidup Mantan Menantu Nia Daniaty yang Hidup Bahagia Bersama Istri Barunya!

Alasannya, ia kesal denguaminya yang pulang selalu dalam keadaan mabuk.

Valencya pun mengungkapkan kalau suaminya ini sempat 6 bulan tak pulang ke rumah.

Ia pun memperingati seluruh ibu di Indonesia agar tak memarahi suaminya.

https://www.freepik.com/premium-photo/asian-couple-argued-with-each-other-leading-breakup_13966288.h
freepik.com

Ilustrasi marah.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

Baca Juga: Dulu Pernah Santer Digosipkan Jadi Pacar Almarhumah Jupe, Begini Kabar Satpam Ganteng yang Bernama Mumu Muklis Ini, Konon Sudah Menikah dengan Sosok Ini!

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.

Iwan Kurniawan yang merupakan penasihat hukum terdakwa ini pun mengatakan kalau pihaknya ini akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.

Menurutnya, tuntutan jaksa satu tahun penjara ini terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Pernah Kena Kasus Video Panas, Kabar Terbaru Marissa Christina yang Sudah Jarang Tampil di TV Benar-benar Bikin Netizen Melongo!

Ini dikarenakan dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga.

"Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.

Baca Juga: Heboh, Usai Akad Nikah, Pengantin Wanita Ini Langsung Diseret ke Kamar, Menjerit Histeris usai Celana Dicopot Paksa Mertua, Nama Baiknya Hancur di Hari Pernikahan Gegara Hal Ini

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber TribunJakarta.com