Suar.ID - Seorang istri di Karawang, Jawa Barat ini malah mengalami nasib pilu.
Bagaiamana tidak, wanita yang diketahui bernama Valencya (45) ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.
Hal ini lantaran dirinya telah memarahi suaminya yang mabuk.
Dilansir TribunJakarta.com, mendengar tuntutan ini, Valencya pun langsung menangis tersedu-sedu.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Valencya ini dinilai JPU telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukanKDRTpsikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU pun semepat membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor.
Barang bukti ini antara lainsatu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Kemudian, ada barang bukti dari terdakwa Valencya yaitu 2 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Pada persidangan ini, Valencya pun tak terima gegara tuntutan ini dinilai tak adil.
Pasalnya, ia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan ini lewat pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
Ketika berjalan keluar ruang sidang diampingi penasihat hukum dan keluarga, tak terasa air mata Valencya ini kembali terjatuh.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Ia sendiri tak habis pikir sampai tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan memarahi suaminya ini bukan tanpa sebab.
Alasannya, ia kesal denguaminya yang pulang selalu dalam keadaan mabuk.
Valencya pun mengungkapkan kalau suaminya ini sempat 6 bulan tak pulang ke rumah.
Ia pun memperingati seluruh ibu di Indonesia agar tak memarahi suaminya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.
Iwan Kurniawan yang merupakan penasihat hukum terdakwa ini pun mengatakan kalau pihaknya ini akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.
Menurutnya, tuntutan jaksa satu tahun penjara ini terkesan dipaksakan.
Ini dikarenakan dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga.
"Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.