Suar.ID -Video Syur Pelajar SMK Direkam Diam-diam oleh Warga hingga Viral, Begini Nasibnya Sekarang.
Masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali, tengah dihebohkan dengan tersebarnya video syur pelajar SMK.
Rekaman singkat itu diketahui pertama kali dibagikan lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Kemudian menjadi viral setelah tersebar lewat akun media sosial.
Diketahui, pemeran dari video syur itu adalah pasangan pelajar SMK.
Sementara, rekaman diambil secara diam-diam oleh orang lain.
Dihimpun dari Kompas.com, dua pelajar itu melakukan perbuatannya di sebuah bangunan kosong.
Lokasinya berada di sebuah desa di Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Rabu (3/11/2021).
Dilaporkan umur dari pemeran wanitanya seorang siswi SMK berumur 17 tahun.
Sedangkan, pemeran prianya berumur 16 tahun.
Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda.
Fakta lain terungkap, video syur tersebut bukan diambil oleh kedua pemeran.
Melainkan, seorang pemuda 21 tahun berinisial WA.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens menjelaskan, WA sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin 8 November 2021.
"WA kami amankan di rumahnya," ucap Laorens,melansir dari Tribun-Bali.com.
Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekan aksi dua pelajar itu.
Kejadian bermula kala WA keluar dari rumah.
Saat itu, WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.
WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri.
Ia pun lantas merekamnya secara diam-diam.
"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana."
"Dimana, begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.
Awalnya, video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya.
Dari sana, video syur meluas.
"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat,"
"Untuk masalah menyebarkan, kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.
Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.
WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"WA sudah ditahan di sini,"
"Ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya.
Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.
Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.
Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya, membutuhkan kajian dari berbagai pihak.
"Artis dalam video ini, masih dalam penyelidikan."
"Nanti pertanggungjawaban mereka, tentu ada penelitian dari Bapas atau P2TP2," ucap Laorens.