Viral Video Polisi Geledah HP Milik Pengendara yang Dinilai Mencurigakan, Pemotor Tak Terima: Privasi Saya Pak

Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:03
YouTube The Police

Polisi periksa HP pengendara motor.

Suar.ID - Belum lama ini telah viral sebuah video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor di media sosial Twitter.

Netizen mengkritik Tim Raimas Backbone yang melanggar privasi salah seorang warga dalam video itu.Video itu diketahui berasal dari tayangan "The Police" pada 17 Desember 2019 dan belum lama ini menjadi viral di Twitter.

Baca Juga: Miris, Syok Berat Putrinya Ditiduri Oknum Kapolsek Gegara Diberi Iming-iming tak Pantas, Ibu Korban Pingsan saat Melapor ke PolisiDalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur.

Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu.

Baca Juga: Lepas Dari Putra Pangeran Cendana Langsung Jatuh Langsung Jatuh Ke Pelukan Sosok Tak Sembarangan Ini, Kini Hidupnya Bergelimang Harta Dalam Rumah Mewah

Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya.

"Jangan pak, privasi saya Pak," katanya kepada polisi yang sedang meemriksa ponselnya.

Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP."Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," ujar Bripka Ambarita.Mengutip dari Kompas.TV, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana.

Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.

Baca Juga: Pria Ini Menelan Ponsel dan 'Menyimpannya' di Dalam Perut Selama 6 Bulan, Ini Kisahnya yang Bikin Melongo!

"IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi," kata Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yangdiperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

Baca Juga: Kini Bisnisnya Dimana-mana, Gisel Ternyata Pernah Hidup Melarat Semasa Kecil hingga Pakai Surat tak Mampu Demi Hal Ini: Aku Sering Diketawain Karena Diantar Pakai Vespa sama Papa

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dani. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan

Demikian bunyi Pasal 32 ayat 1 Perkap 8/2009.

Sebab itu, Wahyudi mengatakan, polisi wajib meminta kesediaan dan mengucapkan maaf pada orang yang digeledah.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Gajah Berlari: Apakah Ini Pertanda Buruk?

"Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian," kata Wahyudi. Senada dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, tindakan anggota kepolisian itu keliru."Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky pada Minggu (17/10/2021), dikutip dari Kompas.com."Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu."

"Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?" lanjutnya.Poengky berharap ke depannya polisi dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena masyarakat terus mengawasi.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Antara, kompas, Twitter