Suar.ID - Kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah terus berlanjut.
Korban S (20) yang diketahui adalah anak gadis dari seorang tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja kapolsek tersebut, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga dikabarkan mengunjungi rumah korban S di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Selasa (19/10/2021).
Dikutip dari TribunPalu.com, tim pengacara korban, Muslim Akbar Penguriseng, menyebutkan telah melayangkan laporan atas pelanggaran kode etik hingga tindak pidana pelecehan seksual atas kasus tersebut.
"Yang kami laporkan ke Propam, terkait pelanggaran kode etik kepolisian oleh pelaku," kata Akbar saat konferensi pers di HMI Cabang Palu, di Jl Tona Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/10/2021).
"Selain itu juga kita layangkan laporan ke Krimum Polda Sulteng, terkait pasal tindak pidana persetubuhan," tambahnya.
Akbar juga menjelaskan, laporan yang dilayangkannya sudah mendapatkan respon baik dari Polda Sulteng.
Korban S juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara Palu guna melengkapi bukti-bukti.
"Kemungkinan untuk hasil visumnya akan keluar besok," ujar Akbar.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bahkan sudah mengunjungi rumah korban S pada Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan pantauan TribunPalu.com, rombongan Irjen Pol Rudy menggunakan kendaraan roda empat dan tiba pukul 09.11 WITA.
Keluarga korban S, menyambut kedatangan tersebut dengan isak tangis.
Kapolda didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kasus tindakan asusila itu bermula ketika Kapolsek yang berpangkat Ipda dilaporkan merudapaksa korban S di sebuah kamar hotel.
Oknum Kapolsek tersebut menjanjikan imbalan berupa pembebasan ayah korban.
Korban S kemudian melaporkan peristiwa itu ketika ayahnya tidak segera bebas, sementara tersangka masih terus meminta dilayani.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu juga mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada S.
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia 9KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tambahnya.
Dilaporkan bahwa oknum Kapolsek tersebut sudah berkeluarga dan bertugas di kecamatan kota.