Suar.ID- Polemik panjang terkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora masih saja menyedot perhatian publik.
Setelah mengumumkan bahwa keduanya telah menikah secara siri di awal tahun, pasangan Leslar ini membuat sebagian besar fansnya kecewa.
Bahkan kekecewaan ini sampai berujung pada tudingan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora telah melakukan pembohongan publik.
Akhirnya pasangan Leslar pun benar-benar dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur menjadi pihak yang melaporkan pasangan fenomenal ini ke polisi.
Dilansir kompas TVselaku ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio membeberkan laporannya ke pihak Polda Metro Jaya terkait kasus pembohongan publik ini.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi.
Kepada awak media, Edi menegaskan bahwa pihak KPI tidak mempermasalahkan dengan keputusan Lesti dan Billar untuk nikah siri.
Namun, yang ditegaskan di sini adalah pencatatan di KUA yang secara teknis menurutnya bermasalah.
"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.
Edi menuntut agar Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa minta maaf kepada publik agar suasana tidak semakin gaduh.
Ia berharap, posisi keduanya yang begitu dikenal banyak orang tidak lantas mengedukasi masyarakat secara serampangan tentang pernikahan siri.
Oleh sebab itu, Edi menegaskan bahwa Leslar perlu membuat permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang telah terjadi sejauh ini.
Jika tuntutan ini tidak dikabulkan maka Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.