Suar.ID - Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipolisikan Gegara Pembohongan Publik, Reaksi MUI Soal Pernikahan Leslar Langsung jadi Sorotan.
Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini jadi sorotan.
Bahkan, kini pasangan artis yang biasa disapa Leslar ini dilaporkan.
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio, melansir Tribunnews.
Memang, Lesti dan Rizky Billar sedang jadi perbincangan lantaran blak-blakan soal pernikahannya.
Menggelar pernikahan secara negara hingga disiarkan langsung di televisi pada Agustus 2021, Lesti dan Rizky Billar ternyata sudah menikah siri di awal 2021.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh angkat bicara soal polemik pernikahan Leslar.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali Lesti dan Rizky Billar yang belakangan disorot khalayak.
Dengan nada tegas, Asrorun Niam Sholeh menyebut, Lesti dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan publik.
Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh menyebut, pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dari tayangan intens investigasi.
Sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Jika wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas, yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat, mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Menjelaskan lebih rinci, Asrorun Niam Sholeh mengungkap, banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri.
Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh mengurai penyebab banyak pasangan yang melakukan pernikahan siri.
Salah satu di antaranya, sulitnya akses untuk mengurus dokumen pernikahan.
"Sekarang perlu diurai, kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan."
"Faktornya tidak tunggal,"
"Kadang, orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan."
"Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," imbuh Asrorun Niam Sholeh.
Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh pun mengungkap aturan soal pernikahan di dalam undang-undang.
Yang terpenting dalam undang-undang pernikahan adalah sah secara agama masing-masing.
Adapun pernikahan negara adalah terkait dengan pencatatan secara resmi saja.
"UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi menentukan keabsahan pernikahan."
"Pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa pernikahan sah jika sesuai ketentuan agama masing-masing, baru kemudian pernikahan dicatat untuk administrasi," ungkap Asrorun Niam Sholeh.
Berarti, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan itu sah di mata hukum.
Karenanya, pasangan yang melakukan pernikahan siri boleh mencatatkan statusnya itu di dalam kartu keluarga.
Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan soal akad nikah dua kali, yakni ketika nikah siri dan nikah negara di KUA.
"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan."
"Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak? Boleh secara keagamaan."
"Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak."
"Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.
Menegaskan penjelasannya, Asrorun Niam Sholeh pun menyebut, Lesti dan Rizky Billar sebenarnya tidak melakukan kebohongan publik.
Adapun, akad nikah dua kali yang dilakukan Lesti dan Rizky Billar itu sah dan diperbolehkan di mata agama maupun negara.
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik."
"Jadi, tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," tegas Asrorun Niam Sholeh.