Suar.ID - Pada Sabtu (2/10/2021), pihak kepolisian diketahui telah melakukan pembongkaran jasad Tuti Suhartini (55), dan Amalia Mustika Ratu (23) yang menjadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat pada bulan Agustus 2021 lalu.
Pembongkaran jasad kedua korban diketahui dilakukan untuk melakukan autopsi ulang terhadap Tuti dan Amalia.
Pada video yang diambil oleh tim Kompastv, nampak tenda hitam yang tadinya menutupi makam Tuti dan Amalia tengah dicopot.
Di dalam tenda itu terlihat ada sebuah meja panjang yang biasanya digunakan untuk memandikan jenazah.
Nampak seseorang menyemprotkan cairan pembasmi nyamuk di meja panjang tersebut.
Ia juga menyemprotkan cairan pembasmi nyamuk itu ke tisu yang berada di atas meja.
Pembongkaran tenda baru dilakukan pada Minggu (3/10/2021) pagi atau sehari seusai autopsi ulang selesai dilakukan.
Nampak jelas tanah di makam Tuti dan Amalia baru diuruk kembali.
Bahkan nisan di makam Tuti juga masih belum terpasang.
Begitupula dengan nisan milik Amalia.
Kemudian terlihat juga sampah-sampah bekas autopsi berupa sarung tangan medis, tisu hingga masker berserakan di sekitar makam Tuti dan Amalia.
Polisi Izin ke Yosef
Beberapa hari yang lalu, pihak kepolisian tiba-tiba mendatangi Yosef (55) pada Jumat (1/10/2021) malam.
Kedatangan pihak kepolisian ke rumah Yosef ternyata terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, yang pelakunya masih misterius seusai satu bulan kini berlalu.
Ketika mendatangi Yosef, polisi ternyata meminta izin untuk melakukan pembongkaran terhadap makam Tuti dan Amalia.
Dikutip dari Kompas.tv, hal ini dikonfirmasi oleh Fajar Sidik selaku kuasa hukum Yosef.
Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (2/10/2021), mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Pada proses pembongkaran, hanya dihadiri oleh petugas kepolisian.
Saat itu sama sekali tidak ada pihak keluarga yang hadir menyaksikan pembongkaran.
Menurut keterangan Fajar ada beberapa tujuan polisi melakukan pembongkaran terhadap makam Tuti dan Amalia, yakni melakukan autopsi ulang, memeriksa kembali jasad korban untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang belum terungkap.
Rekam Jejak HP Yosef
Sementara itu pengacara Yosef, Rohman Hidayat kerap menyampaikan jika kliennya memiliki alibi kuat yang membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Satu di antara yang dianggap penting andalah riwayat panggilan yang ada di ponsel Yosef.
"Bahkan pada saat pagi-pagi dia berpikir masih ada penculikan, itu dibuktikan dari log call-nya, yang menghubungi HP korban," katanya saat dihubungi pada Sabtu (2/9/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurutnya itulah yang membuktikan jika Yosef tidak mengetahui telah terjadi pembunuhan pada istri dan anaknya yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Rohman menyampaikan bahwa Yosef berusaha menghubungi anaknya saat mengetahui TKP yang merupakan rumahnya dalam kondisi berantakan dan hendak melapor kepada polisi.
"Jadi, Yosef menyampaikan kepada penyidik bahwa sebelum ke kantor polisi Jalancagak pukul 07.24 WIB dia sempat menghubungi HP Amel," ujarnya.
Selain Amel, Yosef juga disebut berusaha menghubungi Yoris yang merupakan anak pertamanya untuk memberitahu kejadian tersebut.
Namun, saat itu panggilan Yosef dijawab oleh istri Yoris, Yanti.
"Telepon Yoris dijawab oleh istrinya. Di situ Yosef menyampaikan ke istri Yoris bahwa di rumah ada penculikan," kata Rohman.
Kemudian, Yosef langsung melapor ke kantor polisi di Polsek Jalancagak sekitar pukul 07.35 WIB.
Di saat itu juga, kata Rohman, Yoris balik menelepon Yosef.
"Jam 08.02 WIB, Yosef tidak masuk lagi ke TKP, tapi dibawa ke ruang komite sekolah SMA Jalancagak."
"Di TKP sudah banyak warga masyarakat dan sudah di-police line," ucapnya.
Jadi Pertanyaan Polisi
Terkait riwayat panggilan di ponsel Yosef juga dikatakan menjadi bagian yang ditanyakan saat pemeriksaan pada Rabu (28/9/2021).
"Pertanyaan penyidik terkait dengan pagi di saat hari kejadian log (panggilan) telepon," kata Rohman di Polres Subang.
Yosef diketahui menjalani pemeriksaan yang ke-13 pada saat itu.
Di hari yang sama ada sejumlah saksi lain yang ikut diperiksa oleh penyidik.
Di antaranya adalah Yosef, Mimin (istri muda Yosef), Yoris, Yanti (istri Yoris), Danu (keponakan Tuti), dan Ketua RT di TKP, Dede.
Untuk Yosef, saat itu dia beri 16 pertanyaan terkait alibinya termasuk log panggilan.
"Hari ini agendanya berita acara tambahan lagi, ada 16 pertanyaan untuk Pak Yosef," katanya.
Yosef dan Mimin diketahui datang di sore hari dan keluar pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Di sana keterangan saksi-saksi lain juga saling dikonfrontasi dan diluruskan.
"Hanya mengkonfirmasi keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan saksi lain dengan Pak Yosef, hari ini itu saja tambahannya," ujar Rohman.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Suami Tuti, Yosef merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Ada dugaan jika pelaku merupakan kerabat dekat korban.
Dugaan jika pelaku orang dekat korban berdasarkan kesimpulan dari tidak ada barang berharga yang hilang di TKP dan pintu rumah korban juga tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan.
Kini kasus ini ditangani pihak kepolisian bahkan di tingkat nasional yaitu Bareskrim Polri.