Suar.ID -Berhasil Tipu 200 Orang hingga Raih Uang Haram Rp 9 Miliar dengan Modus Seleksi CPNS, Akhirnya Terbongkar Cara Putri Nia Daniaty Yakinkan Korban
Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly N Tilaar, sontak jadi sorotan pemberitaan.
Pasangan suami istri tersebut dituding melakukan dugaan penipuan dengan sangat rapi dan terstruktur.
Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli.
Bahkan, ia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF.
Atas penipuan itu, perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan, korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.
Suami oli diketahui adalah lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih."
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media, melansir Tribunnews.
Baca Juga: Apes! Janda Muda Ini Tertipu Dokter Gadungan: Sudah Terlanjur Resign dari ASN dan Rugi Rp 46 Juta
Rata-rata, korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp 156 juta.
Odie mengatakan, kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi.
Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.