Suar.ID - Kisah miris ini menimpa AD (39), seorang janda muda asal Cilacap yang ditipu oleh MA (37), calon suaminya yang merupakan duda asal Tegal.
Melansir dari Facebook Cilacap Kekinian pada Senin (30/8), AD dan MA ternyata sudah berkenalan sejak Juli lalu.Sampai pada akhirnya MA memutuskan untu melamar pada Agustus.
MA dikatakan sempat melamar AD di rumahnya dan di depan orangtuanya, namun ternyata lamaran itu hanya tipu-tipu.
Dibalik tindakan romantisnya, MA ternyata sudah memiliki niat jahat kepada AD.
Kisah cinta MA dan AD pun tidak berakhir dengan bahagia, justru berakhir dengan tragis. Saat lamaran, orangtua korban tak punya firasat buruk.
Bahkan orangtua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orangtua tersangka.
Dalam pengakuannya, MA tinggal di Kabupaten Purworejo.Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan.
Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal.
Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.Restupun akhirnya dikantongi tersangka.
Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo.
Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada Minggu 30 Agustus 2020.
Sesampai di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp 500 ribu.Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju.
Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik.Setelah selesai dandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat.
Korban sempat menunggu lama sambil menangis.
Namun, calon suaminya tak kunjung datang.Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.
Tersangka juga mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.