Suar.ID - Sertifikat vaksin Covid-19 semakin berperan penting di tengah pandemi virus corona.
Selain untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan modern, sertifikat vaksin Covid-19 disebut-sebut menjadi salah satu syarat masuk ke tempat umum.
Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium," tulis Kepgub tersebut.
Baca Juga: Nggak Perlu Beli Obat Nyamuk! Begini Cara Efektif Mengusir Nyamuk dengan Tanaman
Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).
Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, harus memilikisurat hasil tes Covid-19.Mengutip dari Instagram @fakta.indo, warga yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi bahkan tidak bisa masuk ke Indomaret.
Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut"Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk, itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP dalam video tersebut.