Suar.ID -Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kelakuan seorang oknum dokter.
Bagaimana tidak, oknum dokter berinisal DP ini nekat mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
Kini, DP yang ditetapkan sebagai tersangka ini pun dinyatakan menderita gangguan jiwa.
Dilansir TribunWow.com, hal ini diketahui setelah dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ini menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan kalau pemeriksaan kejiwaan korban dilakukan secara maraton secara 2 minggu.
Disebutkan juga, kelainan kejiwaan ini dialami korban dikarenakan trauma masa lalu.
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain," terang Iqbal.
"Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan." lanjutnya.
Disebutnya DP ini hidup di keluarga yang tak harmonis.
Hal ini pun membuat DP akhirnya malah melampiaskan stres dengan cara melihat video asusila.
"Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," sambungnya.
Kendati mengalami trauma masa lalu, DP ini pun sebenarnya masih bisa berkegiatan seperti biasa.
Karena hal inilah, menurutnya proses hukum pun masih akan terus berlanjut.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari."
Kronologi
DP pun merupakan teman suami korban.
Ia pun tinggal satu rumah kontrakan dengan pasangan suami istri tersebut di daerah Kota Semarang.
Dikarenakan hidup dalam satu rumah, DP pun mudah untuk melihat aktivitas korban.
Sampai puncaknya, ketika suami korban tak ada di rumah, DP ini pun mengintip korban yang tengah mandi.
Ia pun selanjutnya mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban.
Kejadian ini pun terungkap Oktober 2020 lalu.
Mengutip Kompas.com, kala itu korban ini sengaja merekam ruangan makanan dengan ponsel.
Pasalnya, korban ini sudah merasa curiga melihat beberapa kali tudung saji berpindah posisi.
Akibat kejadian ini, korban pun trauma berat hingga mengalami gangguan makan.
Tak sampai disitu, korban ini pun harus memulihkan kondisi psikologinya usai melihat rekaman ini.
Kini DP pun dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP mengenai kesusilaan.
Meski kini tak ditahan, ia pun diancam hukuman di bawah 5 tahun.