Suar.ID - Uang kuno hingga kini memanglah memiliki penyukanya sendiri.
Bahkan, belakangan ini uang kuno atau uang koin jadul ini bisa dijual dengan harga fantastis loh.
Sebut saja beberapa waktu lalu uang koin Rp 500 atau uang koin Rp 1.000 kelapa sawit ini harganya bisa tembus hingga ratusan juta rupiah.
Tak cuma itu, uang kertas jadul edisi khusus yang satu set ini bisa dijual seharga Rp 1,5 miliar.
Uang kuno biasanya bisa viral dikarenakan sudah sangat langka.
Bahkan, banyak diantaranya yang kini jadi incaran para kolektor.
Baca Juga: Merasa Ditipu Mentah-mentah, 3 Pria di Tangerang Habisi Nyawa Dukun Pengganda Uang yang Sudah Lansia
Kali ini ada uang yang tak terlalu jadul namun bisa dijual hingga hampir Rp 100 juta.
Malahan, uang kertas jadul ini Anda mungkin masih menyimpannya di celengan atau di dompet.
Dilansir BangkaPos.com, berdasarkan penelusuran di berbagai marketplace, uang kertas nominal Rp 500 bergambar monyet ini dijual dengan harga beragam.
Mulai dari yang termurah yaitu jutaan dan yang paling mahal dibandrol hampir Rp 100 juta.
Misalnya, sebuah akun Toko keku di Tokopedia, menjualnya seharga Rp 5.000.000 per lembar.
Toko lainnya yang bernama Watchstorewow memasang harga Rp 50 juta untuk 6 lembar uang kertas ini.
Selanjutnya yang paling fantastis adalah sebuah akun toko omegar 2020 berani memajang harga hingga Rp 99.750.000.
Namun dalam deskripsinya tak disampaikan secara jelas.
Meski demikian, penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya ini dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.
Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakes di situs resmi BI.
Selain itu hal ini juga bisa diakses melalui media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Melansir dari website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut ini dalam waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat pun dapat menukarkannya di kantor bank umum.
Tak cuma itu, Anda juga bisa menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia seluruh wilayah NKRI.
Selanjutnya, pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menemukannya di kantor Bank Indonesia.
Kemudian, uang ini pun tak bisa ditukarkan lagi.