Suar.ID - Setelah melalui serangakaian polemik, akhirnya KPI beri keterangan tegas terkait kontroversi Saipul Jamil.
Sejak momen kebebasannya dari penjara, masyarakat berbondong-bondong melakukan aksi boikot terhadap Saipul Jamil.
Di laman change.org sendiri, sudah ratusan ribu orang yang menandatangani aksi boikot terhadap mantan suami Dewi Perssik ini.
Mereka tidak setuju bila Saipul Jamil kembali mendapat panggung di dunia hiburan dan mengabaikan rasa trauma yang dialami korban pelecehan seksual.
KPI pun sempat memberi surat kepada Saipul Jamil terkait peringatan keberatan masyarakat jika ia kembali muncul di media.
Beberapa waktu lalu, seperti yang dilansirSuar.ID, Saipul Jamil sempat meminta bantuan pengacara kondang, Hotman Paris.
Namun ternyata, KPI menegaskan bahwa tentang aksi boikot Saipul Jamil ini.
Sebelumnya Saipul Jamil sempat bingung dengan maksud surat dari KPI hanya menyatakan keberatan masyarakat bila dirinya muncul di dunia hiburan.
Kemudian Hotman Paris menyatakan bahwa KPI tidak menulis secara gamblang bahwa Saipul Jamil dilarang muncul di televisi.
Tapi kini, akhirnya pihak KPI memberi ketegasan terkait larangan kepada Saipul Jamil untuk tayang di layar kaca.
Dikutip darilkompas.com, wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mulyo Hadi memastikan bahwa lembaga penyiaran tak menampilkan Saipul Jamil sebagai mantan narapidana kasus asusila.
Mulyo Hadi menjelaskan bahwa KPI tidak sekedar menyampaikan keberatan masyarakat saja tetapi juga mempertimbangkan rasa trauma korban.
“Iya saya rasa kita harus memperhatikan trauma korban yang bisa jadi akan muncul ketika dilakukan penayangan," kata Mulyo Hadidi Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Tak hanya kasus Saipul Jamil saja, pihak KPI juga memberi himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan sesuatu yang bersinggungan dengan kasus asusila.
Sebab, pihak lembaga penyiaran harus berpihak pada korban yang memiliki rasa trauma yang tentunya tak bisa diukur oleh orang lain.
"Kita memang tak bisa memastikan berapa kadar traumatiknya korban ketika muncul fotonya (Saipul), dengar suaranya apalagi kemudian ditampilkan. Trauma pasti akan sangat terganggu dengan kondisi seperti itu,” imbuh Mulyo.
Bentuk kehati-hatian yang disarankan oleh KPI bisa berupa gambar yang diblur atau tayangan yang disamarkan.
Untuk melakukan hal tersebut, KPI mempersilakan kepada lembaga penyiaran masing-masing untuk menindaklanjuti agar tidak dikenai sanksi dari KPI.