Suar.ID -Sakit Hati Orangtuanya Diancam Ayah Ayu Ting Ting, Pihak KD malah Keder Seret Abdul Rozak ke Penjara, Alasannya Bikin Ngelus Dada.
Perseteruan antara Ayu Ting-Ting dengan Haters, Kartika Damayanti semakin memanas.
Kuasa hukum dari orangtua Kartika Damayanti, Pitra Romadoni siap mengajukan perdamaian jika pihak Ayu Ting-Ting mau berdamai.
Kalau pihak Ayu Ting-Ting menolak untuk damai, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Pitra Romadoni meminta pihak Ayu Ting-Ting harus meminta maaf pada orang tua Kartika Damayanti, dalam tayangan Youtube Cumicumi
"Point-point yang diajukan terlebih dahulu, pertama, bersangkutan harus meminta maaf pada orangtuanya,"ujar Pitra Romadoni.
"Yang kedua, mengklarifikasi perihal kedatangan yang bersangkutan ke Bojonegoro," ujar Pitra Romadoni.
Lantaran, orangtua Kartika Damayanti tidak tahu masalah yang menimpa anaknya.
Penyelesaian yang diinginkan oleh orangtua Kartika Damayanti sangat simpel.
"Maka, penyelesaian yang disampaikan orangtua KD, sangat simpel sekali," ujar Pitra Romadoni.
Untuk menghormati proses hukum, pihak orangtua Kartika Damayanti masih membuka peluang pada pihak Ayu Ting-Ting untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan.
"Jadi kalau urusan dengan KD itu tidak ada, karena sebagai penasehat pak Mahdi dan ibu Suwarni,"ujar Pitra Romadoni.
Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi dari Pengurus Kongres Pemuda Jawa Timur yang akan melayangkan surat ke alamat Ayu Ting Ting.
"Nanti akan dilihat respon dari bersangkutan, kalau misalnya mau fight, mau maju, yah monggo," ujarnya.
Sudah siap pihaknya maju untuk perkara ini kalau jalur damai tidak tercapai.
Bahkan, kini, pihak orang tua Kartika Damayanti melaporkan kedua orangtua Ayu Ting Ting ke polisi lantaran aksinya melabrak ke rumah mereka beberapa waktu lalu
Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum orangtua Kartika Damayanti ikut berkomentar terkait kasus hukum yang sedang diperkarakan kliennya.
Pihaknya kini sudah melaporkan pihak Ayu Ting-Ting, yakni Ayah Rozak dan Umi Kulsum atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
"Karena ini nanti terkait ada edaran Kapolri, itu yang nomor delapan tahun 2018,"
"Nanti ada upaya mediasi dari pihak kepolisian," ungkap Bambang Wahyu Widodo.
Dikatakannya, tidak ada niat untuk menjerat hukum pihak Ayu Ting-Ting.
Namun karena negara hukum, harus diberikan ketegasan.
"Tidak ada niat untuk memenjarakan,"
"Tapi, sinyal yang kita kirim kita ini adalah negara hukum," ujarnya.
Lantaran,negara berdasarkan hukum jika keluarga dirugikan harus ditempuh jalur hukum.
"Itu kita ingin edukasi masyarakat,"
"Supaya kita ini sama-sama sadar hukum sebagai anak bangsa,"katanya.
"Kita ada masalah apapun tempulah jalur hukum, itu pesan yang ingin kita sampaikan" ujar Bambang Wahyu Widodo.