Suar.ID - Viral sebuah video di media sosial (medsos), menampilkan dua remaja membawa seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/9/2021).
Setelah dilakukan oleh aparat berwenang, ternyata lumba-lumba tersebut sempat terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Dikutip dari TribunLombok.com, pada video yang beredar, nampak warga berkerumun di dekat pantai.
Kemudian terekam dua remaja menggunakan sepeda motor membopong seekor lumba-lumba berwarna hitam yang mereka taruh di tengah jok.
Berdasarkan informasi yang beredar di medsos, lumba-lumba yang dibawa oleh kedua pemuda itu masih sempat hidup namun tidak ada warga yang menolong.
Beredarnya video itu pun menuai emosi dari warganet yang mengecam pelaku pembawa lumba-lumba.
Netizen meminta agar aparat segera menangkap pelaku yang membawa kabur hewan dilindungi tersebut.
Lumba-lumba yang merupakan mamalia dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dibagikan ke Warga
Kasus ini diketahui telah diusut oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima.
Berdasarkan hasil penelusuran, lumba-lumba ditemukan sudah dalam kondisi mati.
Kemudian warga yang membawa kabur lumba-lumba tersebut tak mengerti jika mamalia yang ia bawa adalah hewan dilindungi.
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Kepala Seksi KOnservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).
Kedua remaja itu lalu menggunakan motor mereka membawa lumba-lumba tersebut ke Desa Panda.
Di sana lumba-lumba itu dipotong-potong lalu dagingnya dibagikan ke warga setempat.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Merespons kasus ini, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto mengambil langkah agar masyarakt setempat diberikan edukasi terkait jenis satwa yang dilindungi.
Diketaui, Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Petugas SKW III Bima meminta, jika masyarakat menemukan satwa yang dilindungi baik hidup atau mati, agar melapor ke Kantor SKW III BKSDA NTB atau ke aparat kepolisian.
Baca Juga: Nggak Nyangka! Selama Ini Diam Seribu Bahasa Meski Saat Dihina, Gisel Akhirnya Berani Buka Suara