Tergiur Iming-iming Dinikahi, Dua Janda Ini Ternyata Cuma Dimanfaatkan dan Ditipu Mentah-mentah! Berikut Kronologi Selengkapnya

Minggu, 12 September 2021 | 20:47
Tribun Solo

Sosok pria Grobogan YM (31).

Suar.ID - Sungguh miris nasib dua janda ini.Korban pertama IN merupakan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.Korban kedua identitasnya tak disebutkan oleh pihak kepolisian.Ia merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact (GI) Senin 13 Agustus 2021 (UPDATE)Sementara pelakunya (YM) adalah warga asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.Pria berusia 31 tahun itu menipu kedua korbannya dengan modus sama, yakni diberikan janji akan dinikahi.Kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Sragen untuk dimintai pertanggungjawabannya.Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan anak buahnya berhasil meringkus pelaku.

Baca Juga: Kabar Rujuk dengan Gisel Mencuat, Gading Marten Buka Suara: Sayang in Different Way

"YM melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (8/7/2021).Yuswanto kemudian menjelaskan modus yang digunakan pelaku.YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya.Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran.Bahkan, YM merayu keduanya untuk dinikahi."Modus menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, yang kemudian dijanjikan untuk dinikahi," urai Yuswanto.Dilansir dari TribunSolo.com, setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka.Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM.Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah.Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil.

Baca Juga: Saksikan Sang Ayah Habisi Nyawa Ibunya, Bocah 5 Tahun ini Terguncang dan Terus Tanyakan Kepulangan Sang Mama: Mama Dipukuli Terus Sama Bapak

Mobil yang dipinjamkan adalah 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK.Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK.Kondisi kedua mobil masih baru.Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PHKapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi.Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan."Ancamannya penjara paling lama 4 tahun," terang Yuswanto.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : TribunSolo.com

Baca Lainnya