Bolak-balik Daftar Prakerja Gelombang 19 Tapi Eror Terus? Ini Dia Cara Mengatasi Kebingunganmu dalam Proses Pendaftaran

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 20:03
prakerja.go.id

Ilustrasi Kartu Prakerja

Suar.ID -Program Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka sejak tanggal 26 Agustus 2021.

Anda bisa langsung mendaftarkan diri dan membuat akun di laman www.prakerja.go.id.

Jika Anda lolos dalam program ini, maka pemerintah telah menyiapkan insentif senilai 3,55 juta rupiah per orangnya.

Namun, tak sedikit yang merasa bingung dalam proses pendaftaran kartu prakerja gelombang 19 ini.

Biasanya, mereka mendapati masalah teknis seperti susah untuk membuat akun, kesulitan dalam mengunggah data, dan sejenisnya.

Kondisi eror yang berulang kali terjadi ini tentunya sangat mengganggu calon peserta dalam menyelesaikan proses unggah data dan seterusnya

Lalu bagaimana ya cara mengatasi kebingungan ini?

Baca Juga: Hore! Pemerintah bakal Membuka Kembali Pendaftaran Gelombang IV Program Kartu Prakerja, Catat Jadwalnya yuk!

Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pada dasarnya, program kartu prakerja di gelombang ini memiliki pola yang tak jauh beda dengan gelombang sebelumnya.

Seperti halnya proses seleksi secara daring pada umumnya, gangguan teknis lumrah terjadi dan dihadapi oleh calon peserta.

Dilansirkompas.com, jika Anda menemui kesuitan dalam proses pendaftaran diri Anda bisa melakukan proses pengaduan.

Pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan yaitu www.prakerja.go.id/pengaduan.

Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan. Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.

Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.

Baca Juga: Baru saja Diluncurkan, kini Muncul Dugaan Korupsi dalam Proyek Kartu Prakerja hingga KPK Didesak untuk Buka Penyelidikan

Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar.

Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.

Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut.

Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.

Nah, setelah mengajukan pengaduan, tunggu konfirmasi dari admin penyelenggara dan selanjutnya Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran.

Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Rp 77 Juta, Ini Fasilitas yang Bakal Diterima Bos Kartu Prakerja

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Kompas.com