Suar.ID - Pada kasus pembunuhan Tuti (55) serta putrinya Amelia Mustika Ratu (23), tidak ada barang berharga yang hilang dari tempat kejadian perkara (TKP) selain ponsel milik korban Amelia.
Diketahui jasad kedua korban ditemukan di bagasi mobil, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Seusai kasus pembunuhan itu, diketahui unggahan di akun media sosial (medsos) milik korban Amelia mendadak hilang dihapus.
Dikutip dari TribunJabar.id, unggahan terakhir korban Amelia tercatat terakhir pada tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Kini akun Instagram-nya @amaliamustika_ kosong tanpa ada isi.
Belakangan ini baru terungkap sosok yang menghapus konten medsos Amelia adalah pacarnya.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Lilis Sulastri (56) selaku kakak dari Tuti yang merupakan ibu korban Amelia.
Lilis menjelaskan, pacar Amelia sempat meminta izin kepada keluarga besar korban sebelum menghapus unggahan di akun medsos Amelia.
"Pacarnya juga bilang katanya demi kebaikan biar enggak terlalu tersebar jadi dihapus sama pacarnya Amalia itu," ucap Lilis.
Menurut keterangan Lilis, Amelia sebelum tewas dibunuh sempat bertanya perihal biaya pernikahan.
Lilis menambahkan, korban Amelia dan pacarnya sudah berpacaran selama empat tahun lebih.
"Pacarnya tuh baik banget udah pada kenal sama semua keluarga juga sering kesini, hubungannya jalan sekitar empat tahun lebih lah sama Amalia itu," kata dia.
Khawatir Polisi Keliru Tetapkan Tersangka
Polisi sempat menyatakan menemukan titik terang dalam kasus ini namun kuasa hukum Yosep selaku suami korban menyebut ada banyak hambatan.
Yosep kini juga didampingi oleh kuasa hukum karena ditakutkan terjadi hal yang tak diinginkan.
Dikutip dari TribunJabar.id, salah satu hambatan yang ada dalam kasus ini adalah CCTV atau kamera pengintai di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata mati.
Hal ini disampaikan oleh Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosep.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya, Selasa (24/8/2021).
Sejauh ini Yosep sudah tiga kali diperiksa oleh aparat Polres Subang.
Rohman bercerita, dirinya memang diminta untuk mendampingi Yosep dalam kasus ini.
"Hingga saat ini, pak Yosep masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Rohman mengatakan, pendampingan terhadap Yosep ditujukan agar tidak terjadi kekeliruan penetapan tersangka dalam kasus ini, terlebih kasus ini tergolong sebagai kasus pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosep berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosep supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya."
Selama penyelidikan, Rohman menegaskan kliennya selalu kooperatif dengan aparat.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosep sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amelia Mustika Ratu," tegas Rohman.