Nikita Mirzani Terancam Dipenjara, Dipo Latief Bongkar Bukti Baru Kasus Penggelapan Celana Dalam dan Mobil Mewah yang Dilakukan Nyai: Dipo tidak Pernah Mengikhlaskan

Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:32
Kolase tangkap layar Youtube Crazy Nikmir Real

Dipo Latief ungkap bukti baru penggelapan yang dilakukan Nikita Mirzani.

Suar.ID -Nikita Mirzani Terancam Dipenjara, Dipo Latief Bongkar Bukti Baru Kasus Penggelapan Celana Dalam dan Mobil Mewah yang Dilakukan Nyai.

Dipo Latief berencana membuka lagi dugaan kasus penggelapan berupa mobil, untuk menjerat mantan istrinya, Nikita Mirzani.

Padahal, kasus itu sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan, Februari 2019 lalu.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Bikin Geger, Nikita Mirzani Akui Pernah Datang Ke Apartemen Mantan Terindah Gisel | Ternyata Gisel Kenal Nobu Jauh Sebelum Kawin Dengan Gading Marten

Memang, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.

Namun melalui kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan mengklaim, kliennya punya bukti baru, untuk membuka lagi kasus tersebut.

Baca Juga: Baru Terungkap! Nikita Mirzani Keceplosan Pernah Datangi Apartemen Mantan Terindah Gisel Ini, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

"Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini."

"Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil," kata Dicky Muhammad Kurniawan dalam jumpa persnya di Hotel Ambarawa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021), melansir Warta Kota.

"Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz," sambungnya.

Dipo, menurut Dicky, akan membuka kasus itu dengan cara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Instagram | @nikitamirzanimawardi_17

Dipo Latief dan Nikita Mirzani

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan Gegara Teror Nikita Mirzani, Abdul Malik Ngotot Seret Nyai ke Penjara: Kami Minta Hukum Ditegakkan!

Pasalnya, saat kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang dilaporkan Dipo terhadap Nikita Mirzani, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Menurut KUHP, ya harus membukanya lagi kasus ini dengan Praperadilan."

"Rencananya besok akan kami layangkan praperadilan ini," ucapnya

Dicky mengatakan, bukti tersebut berupa isi percakapan, yang diduga percakapan antara Nikita Mirzani dengan diduga Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Dimaki-maki dengan Organ Intim Pria hingga Disebut Teroris, Nikita Mirzani Dipolisikan oleh Pria Asal Demak: Ini Membuat Saya Ketakutan

"Dipo, selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM."

"Bukti itu berupa isi percakapan NM ke Temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Dicky juga membawa saksi kunci terkait kasus dugaan penggelapan mobil, celana dalam, dan lainnya yang berinisial W.

Tribun Jogja (Istimewa)
Tribun Jogja (Istimewa)

Dipo Latief dan Nikita Mirzani

Baca Juga: Padahal Punya Harta Kekayaan 1,3 Triliun Rupiah, Rumah Megah dan Mobil Mewah seolah Masih Kurang, Nikita Mirzani malah Merasa tak Punya Apa-apa: Gue Sekarang Takut Mati

"W ini adalah saksi yang diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan saat itu."

"Karena W tidak hadir, maka kasus ini diberhentikan oleh polisi," terangnya.

"Nah sekarang, W ini tuh dengan berani datang ke kita untuk menjadi saksi."

"W adalah mantan sopir dari NM," tambahnya.

"Jadi di dalam percakapan ini, diduga NM dan FS meminta W mengkondisikan mobil Mercedez Benz yang sedang dipermasalahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-gara Mulut Ember Mantan Pacar, Nikita Mirzani Dituding Pernah Berhubungan Badan Dengan Tukang Kebun: Salahnya Di Mana Kalau Gue Sama Laki Ini?

Dicky menyampaikan harapan Dipo Latief atas kasus dugaan penggelapan mobil, paspor, celana dalam, dan lainnya yang diduga dilakukan Nikita Mirzani adalah haknya sebagai korban penggelapan bisa didapatkan.

"Yang diharapkan permintaan dikabulkan oleh majelis hakim, karena Dipo tidak pernah mengikhlaskan mobil itu untuk NM," ujar Dicky Muhammad Kurniawan.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Warta Kota

Baca Lainnya