Suar.ID - Dipo Latief berencana membuka lagi dugaan kasus penggelapan berupa mobil, untuk menjerat mantan istrinya, Nikita Mirzani.
Padahal, kasus itu sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan, Februari 2019 lalu.
Namun, melalui kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan, mengklaim kliennya punya bukti baru, untuk membuka lagi kasus tersebut.
"Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini. Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil," kata Dicky Muhammad Kurniawan dalam jumpa persnya di Hotel Ambarawa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
"Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz," sambungnya.
Dipo, menurut Dicky, akan membuka kasus itu dengan cara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, saat kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang dilaporkan Dipo terhadap Nikita Mirzani, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Menurut KUHP, ya harus membukanya lagi kasus ini dengan Praperadilan. Rencananya besok akan kami layangkan praperadilan ini," ucapnya
Dicky mengatakan bukti tersebut berupa isi percakapan, yang diduga percakapan antara Nikita Mirzani dengan diduga Fitri Salhuteru.
"Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM. Bukti itu berupa isi percakapan NM ke Temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Dicky juga membawa saksi kunci terkait kasus dugaan penggelapan mobil, celana dalam, dan lainnya yang berinisial W.
"W ini adalah saksi yang diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan saat itu. Karena W tidak hadir, maka kasus ini diberhentikan oleh polisi," terangnya.
"Nah sekarang, W ini tuh dengan berani datang ke kita untuk menjadi saksi. W adalah mantan supir dari NM," tambahnya.
Lantas, apa keterlibatan W terhadap dugaan penggelapan mobil, celana dalam, dan lainnya yang diduga dilakukan Nikita Mirzani?
"Jadi didalam percakapan ini, diduga NM dan FS meminta W mengkondisikan mobil Mercedez Benz yang sedang dipermasalahkan," ungkapnya.
Dicky menyampaikan harapan Dipo Latief atas kasus dugaan penggelapan mobil, paspor, celana dalam, dan lainnya yang diduga dilakukan Nikita Mirzani adalah haknya sebagai korban penggelapan bisa didapatkan.
"Yang diharapkan permintaan dikabulkan oleh majelis hakim, karena Dipo tidak pernah mengikhlaskan mobil itu untuk NM," ujar Dicky Muhammad Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.
Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3. Sehingga, kasus tersebut tidak diteruskan polisi.