Ogah Dipenjara Lagi, Jerinx Beralasan Sakit tanpa Disertai Surat Dokter hingga tak Penuhi Pemanggilan Sebagai Tersangka Pengancaman pada Adam Deni

Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:02
Tribunnews

Jerinx tak penuhi panggilan polisi usai mengaku sakit.

Suar.ID -Ogah Dipenjara Lagi, Jerinx Beralasan Sakit tanpa Disertai Surat Dokter hingga tak Penuhi Pemanggilan Sebagai Tersangka Pengancaman pada Adam Deni.

Jerinx tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus pengancaman pada Adam Deni, Senin (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi ketidakhadiran pria bernama asli I Gede Ari Astina ini.

Yusri mengatakan, dalam keterangan yang dikirimkan kuasa hukumnya, Jerinx tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.

Baca Juga: Jerinx SID Ketar-ketir Masuk Bui Gara-gara Pria Ini, Nora Alexandra Ikutan Kena Getahnya

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri dalam tayangan dari kanal YouTube Kompas TV.

“Pengakuannya sakit, kurang sehat,” kata Yusri.

Kendati demikian, Yusri tidak menyebutkan sakit apa yang tengah dialami suami Nora Alexandra itu.

Menindaklanjuti ketidakhadiran Jerinx, Yusri berujar, penyidik berencana bakal membuat surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada.

Baca Juga: Seolah Belum Puas Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Jerinx Kembali Terancam Dibui usai Ditetapkan Tersangka Pengancaman Adam Deni

"Kapan dipanggilnya?"

"Tidak ada aturan dalam KUHAP hadirnya kapan."

"Tapi, kita upayakan jadwal secepatnya,"

"Mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin depan," ucap Yusri.

Kompas | Instagram

Jerinx dan Adam Deni

Baca Juga: Nggak Kapok Terbakar Api Amarahnya Sendiri, Panggilan Telepon dari Ponsel Nora Alexandra pada Pria Ini Berujung Jerinx Terancam Masuk Bui Lagi

Namun dalam permohonan izin tak bisa hadir, Jerinx tak menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan ia sedang sakit.

"Nggak ada (surat keterangan) apa boleh? Nggak apa-apa."

"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir," jelas Yusri Yunus.

"Pengakuannya sakit," tambahnya Yusri.

Baca Juga: Wajahnya Mau Dikasih Mana Sekarang? Jerinx tak Berkutik Lagi usai Positif Virus Corona, Padahal Baru aja Koar-koar Soal Artis Endorse Covid-19, Suami Nora Alexandra cuma bisa Berkilah Begini

Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Memang, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Instagram

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Jerinx Akui Pernah Terpapar Virus Covid Tapi Ogah Dibawa ke Rumah Sakit, Adam Deni: Ciye, Udah Ditransfer Endorse Belum?

Jerinx ditetapkan jadi tersangka, Nora Alexandra turut kena getahnya.

Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.

Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.

Baca Juga: Jerinx Terancam Dijebloskan ke Penjara untuk Kedua Kalinya, Suami Nora Alexandra Ancam Injak Kepala Adam Deni: Saya Merasa Terancam

Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).

Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.

Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Instagram, Kompas TV, Tribunnews

Baca Lainnya