Suar.ID -Ogah Dipenjara Lagi, Jerinx Beralasan Sakit tanpa Disertai Surat Dokter hingga tak Penuhi Pemanggilan Sebagai Tersangka Pengancaman pada Adam Deni.
Jerinx tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus pengancaman pada Adam Deni, Senin (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi ketidakhadiran pria bernama asli I Gede Ari Astina ini.
Yusri mengatakan, dalam keterangan yang dikirimkan kuasa hukumnya, Jerinx tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.
Baca Juga: Jerinx SID Ketar-ketir Masuk Bui Gara-gara Pria Ini, Nora Alexandra Ikutan Kena Getahnya
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri dalam tayangan dari kanal YouTube Kompas TV.
“Pengakuannya sakit, kurang sehat,” kata Yusri.
Kendati demikian, Yusri tidak menyebutkan sakit apa yang tengah dialami suami Nora Alexandra itu.
Menindaklanjuti ketidakhadiran Jerinx, Yusri berujar, penyidik berencana bakal membuat surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada.
"Kapan dipanggilnya?"
"Tidak ada aturan dalam KUHAP hadirnya kapan."
"Tapi, kita upayakan jadwal secepatnya,"
"Mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin depan," ucap Yusri.
Namun dalam permohonan izin tak bisa hadir, Jerinx tak menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan ia sedang sakit.
"Nggak ada (surat keterangan) apa boleh? Nggak apa-apa."
"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir," jelas Yusri Yunus.
"Pengakuannya sakit," tambahnya Yusri.
Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Memang, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Jerinx ditetapkan jadi tersangka, Nora Alexandra turut kena getahnya.
Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.
Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.
Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).
"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).
Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.
Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.