Suar.ID -Kasus video porno yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Yukinobu De Frentes kini memasuki babak baru.
Pihak penyebar video ini yang diketahui dengan inisial MN dikabarkan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak MN seusai putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak MN sendiri belum pasti apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Sementara itu, nasib berbeda diterima oleh Gisella Anastasia.
Sebagai pihak yang sosoknya terdapat di dalam video tersebut, Gisella juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mantan istri Gading Marten ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa dijatuhi hukuman penjara.
Dikutip daritribunstyle, ibu dari Gempita Nora Marten hanya dikenai wajib lapor saja.
Sejauh ini, ia sudah menjalani proses wajib lapor ini dengan patuh.
Pihak Gisella sendiri juga tidak tahu akan sampai kapan harus menjalani proses ini.
"Nggak tahu, kita ngikutin prosedur aja. Ini sampai berikutnya aja," lanjutnya.
Meski tak tahu kapan ujungnya, kekasih Wijin ini juga tak nampak keberatan untuk terus melalui proses ini.
Ia mengaku cukup bersyukur karena bisa pulang dan tak perlu menjalani kehidupan di balik jeruji besi.
Ibu satu anak ini merasa bersyukur tidak perlu berpisah dari buah hatinya.
"Enggak, udah syukur udah bisa pulang," ungkapnya.
Sama seperti Gisel, Nobu juga dikenai wajib lapor secara rutin.
Namun, Gisella mengaku tak tahu menahu tentang proses yang dijalani oleh Nobu sejauh ini.
Selain itu, pihak kuasa hukum MN juga menjelaskan bahwa sejauh ini MN sudah menjalani 8 bulan kurungan.