Suar.ID - Ketika itu Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dipanggil Ahok, menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.Tak di sangka, Ahok pernah bercanda bahwa ada tempat yang di sebut surga dunia.
Bahkan menurutnya, di tempat itu surga bukan di telapak kaki ibu.Memang seperti apa ceritanya?Melansir dari Kompas.com, Ahok kala itu memarahi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto.
Sebab, Catur menyebut tidak ada praktik prostitusi maupun pekerja seks komersial (PSK) yang berada di Hotel Alexis, Jakarta Utara.
"Saya baru saja marahin Kadisparbud, apaan ngomong Alexis enggak ada pelacuran."
"Saya bilangin ke dia, 'Bilang saja ada (prostitusi di Alexis),'" kata Basuki saat menerima mahasiswa FISIP Universitas Indonesia di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Setelah dimarahi Ahok, Catur pun kembali mengecek Hotel Alexis.
Setelah itu, ia melapor kepada Ahok tentang temuannya.
"Begitu sudah turun, dia bilang, 'Waduh Pak, semua jenis (PSK) dari negara-negara ada, Pak,'" kata Basuki seraya tertawa.
Kemudian, Ahok bertanya kepada Catur, apakah Pemprov DKI Jakarta dapat menutup Hotel Alexis.
Catur mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki bukti aktivitas prostitusi di sana.
Hal itu sesuai dengan laporan petugas yang turun ke lapangan.
Bahkan, Basuki menyebut prostitusi kelas atas di Hotel Alexis terdapat di lantai 7.
"Di hotel-hotel ada enggak prostitusi? Ada. Prostitusi artis di mana? Di hotel."
"Di Alexis itu, lantai 7 surga dunia lho."
"Di Alexis, surga bukan di telapak kaki ibu, tetapi di lantai 7," kata Ahok.
Alexis Ditutup
Salah satu yang ditutup adalah Alexis.Melansir dari Kompas.com, tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis pada Maret 2018.
Perusahaan tersebut memiliki enam jenis usaha yang meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup."Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujar Anies pada 27 Maret 2018.
Pemprov DKI mencabut izin usaha Alexis setelah menemukan praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.
Manajemen Alexis dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pasal 55 Pergub Nomor 18 tahun 2018.