Suar.ID -Masyarakat Indonesia sepertinya belum bisa belajar dari pengalam di awal pandemi tahun lalu.
Saat itu, masker danhand sanitizer juga alat kesehatan seperti APD mendadak langka di pasaran.
Sekali pun ada, harganya melonjak tinggi sekali bahkan sampai tak terbeli.
Kondisi tersebut dipicu oleh oknum masyarakat yang melakukanpanic buying dan menimbunnya untuk kepentingan pribadi.
Kini, fenomena semacam ini kembali terjadi di masa ketika lonjakan kasus meningkat lagi.
Setelah susuBear Brand, kini tabung oksigen medis mendadak langka dan sulit didapatkan.
Tak ingin mengulangi kesalahan yang sama, akhirnya aparat pemerintah pun turun tangan dalam menghadapi masalah ini.
Dikutip daritribunnews, pihak kepolisian akan menindak siapa saja yang berani menimbun tabung oksigen medis dan alat kesehatan lainnya.
Mereka yang nekat melakukan ini akan dikenakan pasal berlapis dari beberapa Undang-undang.
Beberapa UU yang dimaksud adalah UU Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan, dan UU Tentang Hak Konsumen.
Tak tanggung-tanggung, pilihan hukumannya tak ada yang ringan.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Hal ini dilakukan demi melindungi hak konsumen yang benar-benar membutuhkan.
Terlebih di masa serba sulit seperti sekarang seharusnya empati seseorang bisa lebih dikedepankan untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak benar.
Tidak ada yang melarang warga negara untuk berdagang.
Namun, kestabilan harga tetap harus dijaga demi seimbangnya angka permintaan dengan ketersediaan barang.
Selain itu, masih dilansirtribunnews, pihak kepolisian akan menindak tegas oknum yang memainkan harga obat dan alat kesehatan untuk penanganan covid-19.
Aparat juga akan mengawasi transaksi jual belionline di mana para pedagang tersebar luas dan melakukan aksinya secara bebas.