Disebut Pernah Jadi Istri Kedua hingga Punya Kekayaan yang Bikin Melongo, Jaksa Pinangki Kini Malah Dapat Angin Surga dari Pengadilan Tinggi Jakarta: Dari 10 tahun Jadi 4 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juni 2021 | 15:03
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Inilah Alasan Hakim Tinggi DKI Jakarta Meringankan Hukuman Jaksa Pinangki

Suar.ID -Kabar mengejutkan datang dari keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap yang menimpa Jaksa Pinangki.

Dilansir kompas.com, Jaksa Pinangki Malasati tersandung kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Ia awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun pada Selasa 15 Juni 2021, melalui Antara yang dikutip kompas.com, hukuman untuk Jaksa Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun saja.

Baca Juga: Masa Lalu Jaksa Pinangki Terkuak: Rela jadi Istri Kedua Djoko Budiharjo hingga Istri Sah Melabrak!

Pihak pengadilan mengambil keputusan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah karena ia seorang perempuan sehingga harus diperlakukan dengan adil.

Keputusan ini tentu menuai kontroversi hingga membuat pihak ICW melalui kompas.tv ikut berkomentar pedas.

Tersiar kabar, Jaksa Pinangki ini pernah menjadi istri kedua dari Mantan Kajati Jawa Barat bernama Djoko Budiharjo.

Dilansir stylo.grid.id, hubungan Pinangki dan Djoko Budiharjo bermula ketika Djoko mulai menjabat di Jawa Barat.

Ia bertemu Pinangki dan mengaku membutuhkan biaya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

(Capture YouTube Talk Show TvOne/Kompas.id)
(Capture YouTube Talk Show TvOne/Kompas.id)

Kolase foto ilustrasi Indri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki pun bisa menyelesaikan studinya berkat bantuan sang suami hingga lulus dan menjadi jaksa.

Kini, ketika kasusnya bergulir, kisah cinta dan perjuangannya dalam menyelesaikan studi menjadi sorotan publik.

Selain itu, kekayaan Jaksa Pinangki juga mengundang atensi publik.

Seberapa besarharta kekayaan yang dimiliki oleh Pinangki Malasati?

Baca Juga: Kekayaannya Bikin Melongo, Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Hartanya Hampir 7 Miliar

Melalui nasional.kontan.co.id, kekayaan Pinangki yang dilaporkan pada tahun 2019 sebesar 6,8 Milyar.

Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai PNS Eselon 4 di Kejaksaan Agung.

Dari jabatan tersebut, Pinangki Malassati memiliki pendapatan 18 juta per bulannya.

Dari data tersebut, dakwaan pencucian uang yang melibatkan dirinya pun mencuat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Namun, melalui kuasa hukumnya, Jaksa Pinangki mencoba untuk berdalih bahwa gaya hidup dan aset yang dimiliki tidak hanya bersumber dari pendapatannya sendiri.

Ia menyatakan bahwa aset kekayaan yang ia miliki merupakan peninggalan dari mendiang suaminya, Djoko Budiharjo.

Djoko Budiharjo sendiri telah meninggal pada Februari 2014 lalu.

Sehingga seluruh hartanya jatuh ke tangan Pinangki Malasati.

Baca Juga: Beda Banget Nasibnya Dengan Jaksa Pinangki Yang Hukumannya Dikurangi Dari 10 Tahun Ke 4 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Harus Meratapi Nasib Hukumannya Bertambah Dari 4 Tahun Jadi 12 Tahun Penjara, Nasib-nasib

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id, Kompas.tv, stylo.grid.id